BACAKORAN.CO - Merasa tidak sesuai perjanjian awal, puluhan warga yang berasal dari Desa Penuguan Kecamatan Pulau Rimau dan Kecamatan Penuguan Selat.
Mendesak dan meminta instansi terkait untuk mencabut izin operasional dari PT Cahaya Vidi Abadi (CVA).
Sekaligus mendorong Kementerian ATR/BPN untuk mencabut sertifikat HGU di perusahaan yang bergerak di perkebunan kelapa sawit tersebut.
Yang mana, desakan ini terkait dugaan telah terjadi penggelapan aliran dana masyarakat plasma dan terindikasi jua ada mafia tanah terlibat di dalamnya.
Ini diungkapkan oleh perwakilan warga Penuguan dan dari Badan Pengawas Koperasi Cahaya Bersama Sawit saat menggelar konferensi pers di Kantor Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Sumsel Berkeadilan, pada Selasa (14/11) petang.
BACA JUGA:Luar Biasa! NamaTersangka Kasus Dugaan Korupsi Ini Masuk Daftar Calon Tetap DPR RI Loh, Siapa Ya?
" Kita menduga keterlibatan oknum diduga mafia tanah ini terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif. Berawal saat lahan yang sebelum masuk ke dalam perusahaan tersebut merupakan lahan produktif serta ditanamin padi dan kelapa. Bahkan hasilnya untuk sekali panen padi, petani mendapat Rp 15-27 Juta. Sedangkan dari panen buah kelapa setiap tiga bulan berkisar 6-12 juta," ungkap H Laudin,
Perwakilan dari Badan Pegawai Koperasi Cahaya Bersama Sawit didampingi petani Plasma, M Sultoni yang dibincangi koran ini, Selasa (14/11) malam.
Bahkan katanya, awalnya PT CVA ini masuk ke Desa Penuguan berjanji ke masyarakat akan mensejahterakan.
Bila lahan miliknya tersebut ikut bergabung sebagai plasma dengan pembagian pola inti 60 persen.
Dan plasma 40 persen dan pengerjaan kebun inti dan plasma dilakukan bersama-sama.
BACA JUGA:Ini Ungkapan Perasaan Coldplay Sukses Gelar Konser di Indonesia
Hal ini tertuang dalam surat pernyataan di tanggal 20 September 2010 silam.
Tidak itu saja, bahkan hal tersebut disampaikan oleh Dirut PT CVA Ir Jati Cahyono ke para tokoh masyarakat yang hadir saat pertemuan kala itu.
"Banyak warga yang bersedia ikut kerjasama dan bermitra dengan PT CVA ini. Bahkan masyarakat juga mengorbankan ke perusahaan, lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat tersebut. Hingga pada akhirnya, 6 Januari 2011, terbit izin lokasi usaha perkebunan kelapa sawit PT CVA seluas 5.750 Ha yang dikeluarkan Bupati Banyuasin kala itu, Ir H Amiruddin Inoed yang berlokasi di Desa Penuguan Kecamatan Pulau Rimau," bebernya.