Waw! Emas Warisan Buat Rafael Alun Bersaudara Tak Lagi Ukuran Gram

Kamis 16 Nov 2023 - 14:17 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

BACAKORAN.CO – Sejumlah fakta terungkap dalam sidang kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat Rafael Alun Trisambodo.

Salah satunya yakni soal warisan emas yang beratnya tak lagi berukuran gram.

Diketahui, Rafael Alun merupakan eks pegawai Kementerian Keuangan dengan jabatan terakhir Kepala Bagian Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan.

Jaksa mendakwa Rafael Alun menerima gratifikasi Rp16,6 miliar lewat perusahaan yang didirikannya.

BACA JUGA:Anggota BPK Pius Sedang Berada di Negara Ini saat KPK Segel Ruang Kerjanya

Rafael Alun juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga Rp100 miliar.

Kakak pertama Rafael, Petrus Giri Hesnawan yang hadir sebagai saksi sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat menceritakan bahwa dia dan adik-adiknya, termasuk Rafael mendapatkan emas satu kilogram.

Emas itu adalah peninggalan dari ibunda mereka yang telah wafat.

Barang berharga itu ditemukan anak-anaknya 40 hari setelah ibunda mereka meninggal.

Emas itu tersimpan di lemari.

BACA JUGA:Bujug! Kejagung Tahan Bos MU yang Juga Anggota BPK, Ini Gegaranya...

Dari keterangan Petrus Giri juga diketahui ibunya memiliki sejumlah bisnis.

Diterangkan Giri, ibunya pernah memberikan pinjaman kepada Rafael Alun senilai Rp3,5 miliar pada tahun 2000.

Giri mengaku dirinya sempat kecewa karena hanya Rafael Alun yang mendapatkan uang tersebut.

Pada 2005, ibunya juga menghadiahi Rafael rumah dan tanah di Kebon Jeruk meski uang Rp3,5 miliar yang disebut sebagai pinjaman itu belum dikembalikan.

BACA JUGA:Luar Biasa! NamaTersangka Kasus Dugaan Korupsi Ini Masuk Daftar Calon Tetap DPR RI Loh, Siapa Ya?

Itu membuatnya makin kecewa.

”Loh kok ibu pernah ngasih pinjam uang kok sekarang masih memberikan rumah ke Alun lagi?,” ucap Giri menirukan pertanyannya saat itu.

Lantas sang ibu menawarkannya emas dua kilogram.

Namun dia mengaku memilih diberi uang Rp300 juta.

"Waktu itu mau dikasih dua kilo (emas), tapi saya milih uang, waktu itu sekitar Rp300 juta," ungkapnya.

BACA JUGA:Korupsi Bawaslu, Penyidik Periksa Pengelola 3 Hotel, Temukan Fakta Baru, Tersangka Bakal Bertambah?

Namun, dirinya menilai permintaan itu masih belum setara dengan yang diterima Rafael.

Hingga akhirnya sang ibu memberikan rumah di Yogyakarta kepadanya.

Selain itu ada lima sertifikat tanah yang masih dipegangnya.

Giri mengaku jika ibunya juga meninggalkan warisan berupa emas.

Setelah sang ibu meninggal, emas warisan itu dibagi rata sehingga masing-masing anak mendapat satu kg.

Diceritakan, setelah 40 hari berpulangnya sang ibu, mereka membongkar lemari yang didalamnya ternyata berisi sertifikat dan emas perhiasan.

Kategori :