BACAKORAN.CO - Peningkatan Upah Minimum Provinsi (UMP) menjadi sorotan utama menjelang akhir November INI.
Berbagai daerah telah mengumumkan kenaikan UMP 2024. Aceh, Sumatra Barat, Sumatra Utara, dan Jambi mencatat kenaikan masing-masing sebesar 1,28%, 2,5%, 3,67%, dan 3,2%.
sementara Jawa Barat menetapkan UMP sebesar Rp2.057.495/bulan dengan kenaikan 3,57%.
UMP Jawa Timur bahkan mencapai kenaikan 6,13%, menjadi Rp2.040.244/bulan, sementara UMP Bali naik 3,68%.
BACA JUGA:Lengkap! Daftar UMP 2024 se-Indonesia, Cek Daerahmu Disini..
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengingatkan para gubernur untuk menetapkan UMP paling lambat 21 November 2023, dengan kabupaten/kota paling akhir hingga 30 November 2023.
Kebijakan ini harus mengacu pada PP No.51/2023 tentang Perubahan PP No. 36/2021 tentang Pengupahan, seperti yang disampaikan Ida melalui keterangan resmi pada 21 November 2023.
Kenaikan UMP itu, terbilang rendah dibandingkan kenaikan gaji PNS di tahun 2024. Coba kita bandingkan!
BACA JUGA:Waduh! UMP Sumsel Hanya Naik Segini, Habis untuk Bayar Masuk Toilet Sekali
Sebelumnya Presiden Joko Widodo telah menetapkan kenaikan gaji 8% untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia.
Berbeda dengan UMP buruh yang diatur setiap tahun, kenaikan gaji ASN tidak selalu terjadi setiap tahun.
Terakhir, kenaikan gaji ASN terjadi pada Agustus 2023 setelah sebelumnya naik 5% pada 2019.
Jokowi juga menyampaikan bahwa RAPBN 2024 mengusulkan kenaikan gaji ASN sebesar 8 persen, dengan gaji pokok PNS berkisar dari Rp1.560.800 hingga Rp5.901.200, tergantung golongan dan masa kerja.
BACA JUGA:BKN Bocorkan Gaji PNS Single Salary 2024, Kantong Gendut atau Sekadar Angan-Angan?
Momen ini mencerminkan dinamika kompleks antara kebutuhan buruh dan kebijakan pemerintah terkait pengupahan.
Yang memiliki dampak signifikan terhadap kondisi ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Berikut estimasi gaji PNS yang menerapkan sistem single salary tahun 2024, untuk beberapa jabatan :
Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT):
- JPT 27 diprediksi sebesar Rp11.921.200
- JPT 26 diprediksi sebesar Rp11.613.700
BACA JUGA:Intip Gaji Pegawai BUMN, Besar Mana Dibanding PNS?
- JPT 25 diprediksi sebesar Rp11.306.300
- JPT 24 diprediksi sebesar Rp10.998.800
- JPT 23 diprediksi sebesar Rp10.691.300
- JPT 22 diprediksi sebesar Rp10.383.800
- JPT 21 diprediksi sebesar Rp10.076.400
- JPT 20 diprediksi sebesar Rp9.768.900
JPT 19 diprediksi sebesar Rp9.461.400
Jabatan Administrasi (JA):
JA 16 diprediksi sebesar Rp7.253.800
- JA 15 diprediksi sebesar Rp7.043.800
BACA JUGA:Rezeki Nomplok! PNS Banjir Duit, Sri Mulyani Tetapkan 10 Tunjangan tahun 2024
- JA 14 diprediksi sebesar Rp6.842.400
JA 13 diprediksi sebesar Rp6.605.200
- JA 12 diprediksi sebesar Rp5.885.200
- JA 11 diprediksi sebesar Rp5.699.700
- JA 10 diprediksi sebesar Rp5.521.800
- JA 9 diprediksi sebesar Rp5.351.200
JA 8 diprediksi sebesar Rp4.550.600
- JA 7 diprediksi sebesar Rp4.403.000
- JA 6 diprediksi sebesar Rp3.601.300
BACA JUGA:Mantap! Pemerintah Setarakan Gaji PNS dan BUMN, Kapan Realisasinya?
JA 5 diprediksi sebesar Rp3.465.400
- JA 4 diprediksi sebesar Rp2.806.100
JA 3 diprediksi sebesar Rp2.702.200
- JA 2 diprediksi sebesar Rp2.602.600
- JA 1 diprediksi sebesar Rp2.472.000
Jabatan Fungsional (JF):
- JF 20 diprediksi sebesar Rp8.944.822
- JF 19 diprediksi sebesar Rp8.749.198
BACA JUGA:WAHAI PNS! Pemerintah Naikan Uang Lembur dan Makan. Simak Besarannya?
- JF 18 diprediksi sebesar Rp8.559.502
JF 17 diprediksi sebesar Rp8.138.728
- JF 16 diprediksi sebesar Rp7.838.728
- JF 15 diprediksi sebesar Rp7.288.336
JF 14 diprediksi sebesar Rp6.791.980
- JF 13 diprediksi sebesar Rp6.497.378
JF 12 diprediksi sebesar Rp6.153.375
BACA JUGA:Makin Tajir! Tunjangan PNS Makin Bejibun, Ini Dia Daftarnya?
- JF 11 diprediksi sebesar Rp5.837.962
- JF 10 diprediksi sebesar Rp5.653.378
JF 9 diprediksi sebesar Rp5.419.160
- JF 8 diprediksi sebesar Rp5.237.962
- JF 7 diprediksi sebesar Rp4.882.742
- JF 6 diprediksi sebesar Rp4.138.518
- JF 5 diprediksi sebesar Rp3.776.631
JF 4 diprediksi sebesar Rp3.567.442