BACAKORAN.CO – Pemerintah terus berupaya mendukung pertumbuhan UMKM di Indonesia, salah satunya melalui pemberian tarif PPh final sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto sejak 2018.
Setelah berakhirnya insentif pajak PPh final, para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) bakal dikenakan pajak tarif normal yang akan diberlakukan pemerintah rencananya mulai 2024.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
Berdasarkan peraturan tersebut, pengusaha dengan peredaran bruto tertentu (UMKM) dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun dikenakan tarif sebesar 0,5 persen.
BACA JUGA:Pelarangan Medsos Berjualan! Pemerintah Lindungi UMKM dan Data Pribadi Warga
Dalam Pasal 5 PP No. 23/2018 disebutkan bahwa jangka waktu penggunaan tarif PPh final UMKM sebesar 0,5 persen paling lama tujuh tahun bagi wajib pajak orang pribadi, empat tahun bagi badan usaha berbentuk koperasi, CV dan firma, serta tiga tahun untuk yang berbentuk perseroan terbatas (PT).
"Memang betul dalam PP tersebut jangka waktu untuk habituasi bagi wajib pajak orang pribadi yang sudah mulai 2018 akan berhenti setelah tahun ketujuh yaitu pada 2024," ujar Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo saat konferensi pers.
Setelah jangka waktu tersebut habis maka tarif PPh yang dikenakan sesuai dengan ambang batas penghasilan kena pajaknya.
Penghasilan kena pajak ini bisa dihitung dengan dua cara, yakni norma perhitungan penghasilan neto atau pembukuan.
BACA JUGA:BLT Rp700 Ribu non BPUM di Buka 25 Agustus 2023, Khusus UMKM dan ini Cara Daftar Cuma Modal KTP
Menurut Suryo, pihaknya berusaha konsisten menjalankan apa yang sudah diatur di PP tersebut sehingga pada masanya wajib pajak pribadi tadi harus naik kelas ke model perhitungan pajak secara normal.
“Itu akan terus kami dudukkan dan kami lakukan," terangnya.
Menjelang batas waktu penggunaan tarif 0,5 persen bagi yang telah memanfaatkannya selama tujuh tahun, Suryo memastikan tim dari Ditjen Pajak akan terus melakukan sosialisasi supaya saat proses peralihannya, para wajib pajak bisa melaksanakan kewajibannya sesuai yang diatur peraturan perundang-undangan.
“Sebagai konsekuensinya kami terus edukasi dan beri penjelasan ke wajib pajak dalam hal mereka memang naik posisi ke penghitungan pajak normal sebagaimana diatur dalam undang-undang pajak penghasilan," tukasnya.