BACAKORAN.CO - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengumumkan pencairan nilai manfaat (subsidi,red) sebesar Rp 8,2 triliun untuk Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2024.
Keputusan ini diambil untuk mendukung 241.000 jamaah yang akan melaksanakan ibadah haji pada tahun yang sama.
Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi, dalam rapat kerja dengan Menteri Agama.
"Secara keseluruhan, nilai manfaat yang digunakan mencapai Rp 8,2 triliun," ujar Ashabul pada Senin (27/11/2023).
BACA JUGA:RESMI! BPIH Sepakati Rp 93,4 Juta Biaya Haji 2024, Jamaah Cukup Bayar Rp 56 Juta Saja
Ashabul menyampaikan persetujuan pencairan Nilai Manfaat tambahan sebesar Rp 14,5 miliar khusus untuk ibadah haji.
Dana ini akan diambil dari kontribusi jamaah yang dikelola oleh BPKH.
"Komisi VIII dan Kementerian Agama menyetujui penggunaan Nilai Manfaat setoran BPIH khusus untuk mendukung pelayanan kepada jamaah haji khusus tahun 2024," tambahnya.
BACA JUGA:Ongkos Naik Haji tahun 2024 Diusulkan Naik Lagi, Dari Rp 90,05 Juta Menjadi Rp 105 Juta Rupiah
Sebelumnya, Kementerian Agama dan DPR telah menetapkan besaran rata-rata BPIH 2024 sebesar Rp 93,4 juta.
Dari jumlah tersebut, 60% atau Rp 56 juta berasal dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, sementara 40% atau Rp 37,3 juta ditanggung oleh Nilai Manfaat.
Dengan total 241 ribu jamaah, diperlukan dana sekitar Rp 20,17 triliun untuk pembiayaan BPIH 2024.
BACA JUGA:Waiting List Hingga 24 Tahun, Calon Jamaah Haji Pelembang 2024 Dihimbau Segera Melapor
Dari perhitungan BPKH, dana yang berasal dari pembayaran langsung jamaah mencapai Rp 12,51 triliun, sedangkan sisanya, Rp 8,2 triliun, harus diambil dari Nilai Manfaat.
Anggota BPKH, Acep Riana Jayaprawiara, menjelaskan bahwa lembaganya perlu menambah sekitar Rp 1,02 triliun untuk memenuhi besaran Nilai Manfaat tersebut.
Meski harus menambal, ia menegaskan bahwa keuangan BPKH tetap aman. "Tidak ada masalah, likuiditasnya aman," ungkap Acep.
BACA JUGA:Ini Dia Nama dan Nomor Porsi Calon Jamaah Haji Kota Palembang Estimasi Keberangkatan Tahun 2024
Acep juga menyoroti evaluasi rutin terhadap besaran Nilai Manfaat, menekankan pentingnya menjaga likuiditas keuangan BPKH.
Ia menekankan bahwa pemberian Nilai Manfaat yang berlebihan dapat menggerus dana yang dikelola oleh lembaganya.
"Kalau terus-terusan 50%-50% seperti dulu ya habis," tandasnya.