Dulu kan ada panel, silakan. Itu diatur oleh juknisnya KPU," ujarnya lagi.
Diberitakan sebelumnya, KPU mengungkap alasan mengubah format debat calon presiden dan calon wakil presiden dari pemilihan presiden (Pilpres) 2019.
Pada Pilpres 2019, lima kali debat capres-cawapres digelar dengan komposisi satu kali debat khusus cawapres, dua kali khusus capres, dan dua kali dihadiri capres-cawapres.
Pada Pilpres 2024, sesuai UU Pemilu, ada tiga kali debat capres dan dua kali debat cawapres. Kemudian, pada Pemilu 2024, cawapres turut mendampingi pasangannya saat debat capres.
Demikian pula saat debat cawapres. Perbedaannya ada pada proporsi bicara masing-masing capres dan cawapres, tergantung agenda debat hari itu, apakah debat capres atau debat cawapres.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan bahwa ketentuan itu diterapkan supaya pemilih dapat melihat sejauh mana kerja sama masing-masing capres-cawapres dalam penampilan debat.
"Sehingga, kemudian supaya publik makin yakinlah teamwork (kerja sama) antara capres dan cawapres dalam penampilan di debat," kata Hasyim kepada wartawan, Kata Hasyim, Kamis, 30 November 2023.(*)