BACAKORAN.CO – Pelayanan pajak terus ditingkatkan demi memudahkan wajib pajak melakukan pelaporan.
Teranyar, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menggunakan format baru untuk perhitungan tarif pajak penghasilan pasal 21 atau PPh 21 karyawan.
Format bernama tarif efektif rata-rata (TER) itu rencananya akan diberlakukan pada Januari 2024.
"Sudah kami siapkan dan insya Allah mulai masa Januari 2024 sekiranya semua bisa terlaksana dengan baik, tertandatangani dan terpublikasikan, mulai dapat kami jalankan dengan baik," ujar Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo.
BACA JUGA:Tren Melambat! Realisasi Pajak Mencapai Rp 1.523 Triliun, Menkeu Sudah 88,69 Persen dari Target
Selama ini, katanya, penghitungan PPh memang rumit dan kompleks karena adanya penerapan tarif pajak progresif, hingga ketentuan penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
Dengan skema lama, setidaknya ada 400 skenario pemotongan penghasilan dari pekerjaan, usaha, dan kegiatan yang diterima wajib pajak orang pribadi.
Ini dianggap membingungkan dan memberatkan wajib pajak.
Karenanya, rumus baru penghitungan tarif PPh nantinya hanyalah TER x Penghasilan Bruto untuk masa pajak selain masa pajak terakhir.
BACA JUGA:Siap-siap Pelaku UMKM! Pajak 0,5 Persen Tak Berlaku Tahun Depan
Sedangkan, masa pajak terakhir menggunakan tarif Pasal 17 ayat 1 huruf a UU PPh, atas jumlah penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan atau pensiun, iuran pensiun, dan PTKP.
Tarif efektif ini sudah memperhitungkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi setiap jenis status PTKP seperti tidak kawin, kawin, serta kawin dan pasangan bekerja dengan jumlah tanggungan yang telah atau belum dimiliki.
Nantinya dalam format perhitungan TER, kata Suryo, akan diiringi dengan terbitnya buku tabel PTKP yang mengacu pada Bab III Pasal 7 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Dalam tabel itu akan disusun ke bawah jenis status PTKP seperti tidak kawin, kawin, kawin dan pasangan bekerja.
BACA JUGA:Biasanya Menggeledah Kantor Wajib Pajak, Kini Kantor Pajak Ini ‘Diobok-Obok’ Jaksa
Kemudian disusun ke samping jumlah tanggungan dengan keseluruhan digunakan simbol TK/0 - TK/3, K/0 - K/3, serta K/I/0 - K/I/3. Sedangkan nominalnya untuk TK/0 sebesar Rp 54 juta, K/0 Rp 58,5 juta, dan K/I/0 Rp 108 juta.
Ilustrasi Perhitungan PPh Pasal 21
Retto merupakan wajib pajak orang pribadi dengan status menikah dan tanpa tanggungan.
Ia bekerja sebagai pegawai tetap di PT Jaya Abadi.
Retto menerima gaji sebesar Rp10.000.000 per bulan.
BACA JUGA:Siap-siap Pelaku UMKM! Pajak 0,5 Persen Tak Berlaku Tahun Depan
1. Perhitungan PPh Saat Ini
Dengan mekanisme pemotongan PPh saat ini, maka perhitungannya sebagai berikut:
Dengan gaji Rp10.000.000 dikurangi Biaya Jabatan 5% x Rp10.000.000 yang menjadi sebesar Rp 500.000, maka penghasilan neto sebulan Retto sebesar Rp 9.500.000,00. Adapun penghasilan neto setahun dihitung sebagai berikut:
12 x Rp9.500.000,00 = Rp114.000.000.
Dengan memperhitungkan status Retto, PTKP setahun Retto yang masuk kategori kawin tanpa tanggungan atau dengan simbol tabel K/0. Alhasil, besaran pengurangan total penghasilan neto setahun dikurangi Rp 58.500.000 sehingga nominal Penghasilan Kena Pajak setahun menjadi Rp 55.500.000.
Dengan demikian total PPh Pasal 21 terutang perhitungannya menjadi 5% x Rp55.500.000 dengan hasil Rp2.775.000 dan PPh Pasal 21 per bulannya menjadi sebesar Rp2.775.000 : 12 dengan total akhir menjadi Rp231.250.
BACA JUGA:Tinggal Dua Bulan, Wajib Pajak Tidak Validasi NIK dengan NPWP Siap-siap Terima Konsekuensi
2. Perhitungan tarif efektif atau TER
Berdasarkan status PTKP dan jumlah penghasilan bruto, pemberi kerja menghitung PPh Pasal 21 Retto menggunakan Tarif Efektif Kategori A dengan tarif 2,25%. Dengan demikian, jumlah pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan Retto adalah:
Januari - November : Rp10.000.000,00 x 2,25% = Rp225.000,00/bln
Desember : Rp2.775.000 - (Rp225.000,00 x 11) = Rp300.000,00
Adapun, selisih pemotongan sebesar Rp75.000,00.