BACAKORAN.CO - Bawaslu menilai tidak ada unsur pelanggaran dalam aksi pasangan Capres dan Cawapres saat undian nomor urut di Komisi Pmeilihan Umum pada 14 November lalu.
Badan Pengawas Pemilihan Umum itu menganggap hal tersebut biasa saja. Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme pada tahapan pemilu 2024.
Putusan ini sebagaimana dibacakan dua majelis pemeriksa Bawaslu; Puadi dan Herwyn JH Malonda di Ruang Sidang Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (7/12/2023).
"Menyatakan terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme pada tahapan pemilu 2024," terang Majelis Pemeriksa Puadi.
BACA JUGA:Politisasi SARA Berbahaya, Bawaslu Siapkan Penangkalnya, Begini Strateginya
Majelis Pemeriksa Bawaslu sebelumnya menggelar sidang atas laporan Anggareni Mutiasari dengan nomor register 001/LP/ADM.PP/BWSL/00.00/XI/2023. Kemudian nomor register 002/LP/ADM.PP/BWSL/00.00/XI/2023 oleh pelapor Maydika Ramadani.
Keduanya melaporkan pasangan calon (paslon) Ganjar Pranowo dan Mahfud MD atau Ganjar-Mahfud.
Kemudian ada lagi laporan dengan nomor register 003/LP/ADM.PP/BWSL/00.00/XI/2023 oleh pelapor Rahmansyah. Dia melaporkan pasangan calon Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimim Iskandar atau Amin.
Majelis Pemeriksa Bawaslu sebelumnya menggelar sidang.-bawaslu-
Laporan masuk karena pelapor melaporkan terlapor dengan dugaan melakukan kampanye saat pengundian pengambilan nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden 2024 pada 14 November 2023 di Gedung KPU RI.
Kedunya saat itu melontarkan pantun. Masing-masing pantun berbunyi ajakan untuk memilih mereka.
Berdasarkan pertimbangannya, majelis sidang menilai kegiatan yang diselenggarakan bukanlah sebuah kegiatan Kampanye Pemilu sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 35 jo Pasal 269 ayat (1) UU Pemilu.
"Perbuatan Terlapor yang diduga melakukan kampanye dengan menyampaikan 2 (dua) buah pantun yang terdapat kalimat “Ganjar Mahfud pilihan kita, Gotong royong pilih nomor tiga” yang disampaikan pada kegiatan pengundian dan penetapan nomor urut Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden pada Tanggal 14 November 2023 di Kantor KPU bukan merupakan Pelanggaran Administratif Pemilu," ungkap Majelis Sidang Herwyn JH Malonda saat membacakan pertimbangan majelis terhadap laporan nomor 002/LP/ADM.PP/BWSL/00.00/XI/2023.
Begitu juga, pantun yang diucapkan paslon Anies R Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat pengundian nomor urut di KPU, majelis menilai tidak adanya unsur pelanggaran administrasi.