BACAKORAN.CO - Pelayanan publik menjadi fokus utama Pemerintah Kabupaten Seluma melalui implementasi Mal Pelayanan Publik (MPP).
Langkah ini merupakan hasil dari inisiatif Pemerintah Pusat, yang diwujudkan dalam Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.
Tujuan utama dari MPP ini adalah mengintegrasikan pelayanan dengan tujuan meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan, dan keamanan pelayanan publik.
Pemerintah Kabupaten Seluma dengan tekun membangun MPP ini, dari penyediaan lahan hingga pembangunan fisik bangunan, dengan harapan memberikan kemudahan dan kebahagiaan kepada masyarakat.
BACA JUGA:Benahi Pelayanan Publik, Wujudkan Polri Presisi
Melalui Kementerian PAN RB, Pemerintah Pusat memberikan dorongan untuk transformasi pelayanan publik melalui MPP.
Peraturan Presiden yang dikeluarkan menjadi landasan bagi setiap daerah, termasuk Kabupaten Seluma, untuk meningkatkan kualitas layanan publik.
Pemerintah Kabupaten Seluma bukan hanya mengikuti arahan pemerintah pusat, namun telah berupaya secara proaktif dalam pembangunan MPP.
Mulai dari tahap perencanaan hingga pembangunan fisik bangunan, setiap langkah diambil untuk memastikan keberhasilan implementasi MPP.
BACA JUGA:BUMN Kebut 88 Proyek Strategis sebelum Ganti Pemerintahan
MPP Kabupaten Seluma menjadi wujud dari tekad pemerintah daerah untuk membahagiakan masyarakat.
Riduan Sabrin, Asisten 3 Setda Kabupaten Seluma, menegaskan bahwa MPP ini bertujuan memberikan kemudahan dan kenyamanan dalam mendapatkan layanan publik.
Visi MPP Kabupaten Seluma adalah memberikan pengalaman pelayanan yang efisien bagi masyarakat.
Melalui konsep One-Stop Service, masyarakat tidak perlu berpindah-pindah tempat untuk mengurus surat atau administrasi pemerintahan. Semua layanan dapat diakses di satu tempat, yaitu MPP Kabupaten Seluma.
BACA JUGA:Pertemuan Antara Surya Paloh dan Jokowi: Menjaga Komitmen dalam Koalisi Pemerintahan