"Keduanya diduga merupakan anggota sindikat dan jaringan antar provinsi. Yakni Sumut, Riau, Kepulauan Riau dan Sumsel,”katanya.
Sabu-sabu itu akan di bawa ke Tulung Selapan diduga untuk tahun baru.
“Kedua pelaku mengaku pengiriman kali ini merupakan yang kedua dengan tujuan Tulung Selapan," jelasnya.
"Kalau dulu, hiburan malam tahun baru, biasanya masyarakat mengkonsumsi miras kini beralih ke narkoba,”katannya.
Djoko menegaskan, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Ancaman hukumannya ata dia pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
BACA JUGA:Sudah Banyak Korban, Kenapa Bandit Cyber Tulung Selapan Sulit Diberantas?
Dia berharap pelaku pengedar narkoba bisa divonis maksimal berupa pidana mati atau seumur hidup. "Kalau pidana mati atau seumur hidup, itu berarti tidak ada peluang untuk mendapat remisi,”ujarnya.
“Berbeda bila pelaku ini dihukum 20 tahun, ada peluang mendapat remisi,”imbuhnya.
Salah satu pelaku, Maruta Jaya mengakui semua perbuatannya. Dia yang bertugas mengendarai mobil sebelum penyergapan mengarahkan agar sabu tersebut dibuang karena melihat ada operasi petugas.
Pria itu menjelaskan, setiap pengiriman sabu-sabu mendapat upah berbeda tergantung dengan jumlah barang atau paket yang akan diantarkan.
"Biasanya kita memakai sistem borongan. Nah untuk yang terakhir, kami dapat upah Rp 50 juta/orang,”katanya.
“Itu sudah termasuk untuk bensin dan akomodasi serta makan kami berdua hingga barang diterima pemesan di Tulung Selapan,”ungkapnya. (AFI)