Meskipun pelaku menurunkan permintaan, korban mengaku masih tidak sanggup hingga pelaku menurunkan kembai permintaan menjadi Rp 6 juta.
Korban akhirnya mengaku hanya mampu Rp 4 juta. Karena merasa diperas dan diancam, diam-diam korban melapor ke Polsek Buay Madang Timur.
Setelah uang diterima oleh tersangka Marlan Sani, di SDN Toto Margo, polisi berhasil mengamankan pelaku. Namun saat itu Komarudin dan Afrizal lolos. (lid)
Kategori :