BACAKORAN. CO -- Hendak mendaftar menjadi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), puluhan calon terhambat.
Ini lantaran nama mereka terdaftar sebagai anggota partai politik peserta pemilihan umum 2024.
Padahal, mereka mengaku tidak pernah mendaftar langsung di partai politik tersebut.
Nah untuk 'membersihkan' namanya, mereka mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
BACA JUGA:KPU Rekrut KPPS Pemilu, Gaji Lebih Besar, Catat Jadwal Rekrutmennya
BACA JUGA:Cihuy, Honor Petugas KPPS Resmi Naik di Pemilu 2024, Simak Disini Masa Kerja dan Besaran Gaji
Mereka datang untuk meminta formulir klarifikasi keluar dari keanggotaan parpol. Sebab salah satu syarat mendaftar KPPS salah satunya bukan pengurus maupun anggota parpol.
Zuraida calon anggota KPPS Desa Tanjung Beringin Kecamatan Tanjung Lubuk, OKI mengaku, ia mendatangi kantor KPU untuk meminta formulir klarifikasi agar bisa ikut mendaftar menjadi anggota KPPS.
Namanya terdaftar menjadi anggota disalah satu partai, padahal ia tidak tahu sama sekali. "Karena mau mendaftar menjadi anggota KPPS, maka harus mengundurkan diri atau membuat formulir klarifikasi,"terangnya Kamis, 14 Desember 2023.
"Kalau persyaratan lainnya sudah disiapkan, tinggal menunggu formulir klarifikasi ini. Semua syarat ini nanti akan di upload, sementara fisiknya diantarkan ke PPS.
BACA JUGA:Soal Debat Capres-cawapres, Timnas Amin Siap Apapun Keputusan KPU
BACA JUGA:RESMI! Ustad Somad Resmi Dukung Anies Pilpres 2024, Mau Tahu Alasannya….
Ketua KPU OKI, Deri Siswadi MSi melalui Staf Bagian Teknis, Idris S mengatakan hingga Kamis, 14 Desember, tercatat ada 42 yang datang meminta formulir klarifikasi pengunduran diri dari partai politik.
"Karena terdaftar sebagai anggota parpol, mereka harus membuat pernyataan klarifikasi,"katanya.
Pihaknya meminta calon anggota KPPS untuk mengisi data di formulir klarifikasi dan membubuhkan materai serta fotocopy KTP. Selanjutnya mereka akan membubuhkan tandatangan di atas materai tersebut.
"Nanti formulir yang ditandatangani dan dibubuhi materai di berikan kepada KPU dan lembaran lainnya diserahkan ke PPS,"tandasnya.
BACA JUGA:Kemenag Gelar Seleksi Kompetensi Bidang CPNS pada 19 Desember 2023, Cek Daftar Pesertanya di Sini
Dikutip dari sumateraekspres.id, diantara persyaratan untuk menjadi anggota KPPS yaitu usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun, dengan pendidikan paling rendah SMA sederajat.
Selain itu, calon anggota KPPS tidak boleh menjadi anggota partai politik atau setidaknya tidak menjadi anggota partai politik selama 5 tahun terakhir.
Kemudian calon KPPS berada di wilayah kerja PPK dan PPS.
Syarat penting lainnya calon KPPS harus melampirkan keterangan kesehatan jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika juga menjadi syarat utama.(*)