BACAKORAN.CO – Kasus penyakit virus Corona (Covid-19), kembali meledak di sejumlah negara.
Termasuk di Indonesia dan beberapa negara tetangga, seperti Singapura dan Malaysia.
Dikutip dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), tercatat ada 1.983 kasus Covid-19 yang ditemukan hingga Sabtu (16/12/2023).
Dari jumlah tersebut, ada 349 kasus yang terkofirmasi kemarin di mana 86 di antaranya sembuh dan 1 orang meninggal dunia.
BACA JUGA:Waspada! Lonjakan Kasus COVID-19 Lanjutan, Subvarian EG5 dari Varian Omicron
Peningkatan kasus penyakit yang disebabkan virus SARS-CoV-2 ini terjadi sejak pekan ke-41 atau periode 8-14 Oktober 2023.
Adapun kasus kali ini didominasi oleh subvarian EG.5.
Subvarian EG.5 merupakan turunan dari varian omicron dan masuk dalam kategori variants of interest (VOI) atau varian yang memiliki mutasi genetik yang diprediksi dapat memengaruhi karakteristik klinis virus.
Seiring melonjaknya kasus Covid-19, Kemenkes menyampaikan anjuran baru.
BACA JUGA:Covid Melonjak di Singapura dan Malaysia, Bagaimana Indonesia?
Masyarakat diimbau untuk melengkapi dosis vaksinasi Covid-19.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor IM.02.04/C/4864/2023 tertanggal 15 Desember 2023.
Hal ini merupakan bagian dari upaya guna mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus Covid-19 di tengah masyarakat saat libur Natal dan tahun baru (nataru).
Apalagi, situasi Covid-19 di Indonesia saat ini menunjukkan adanya tren peningkatan kasus sejak pekan ke-41 atau periode 8-14 Oktober 2023.
BACA JUGA:Sungguh Terlalu, Proyek 5 Juta Set APD Covid-19 Dikorupsi, Nilainya Capai Rp3 Triliun
Data hingga Jumat (15/12/2023) menunjukkan Covid-19 terkonfirmasi sebanyak 336 kasus atau meningkat dibandingkan hari-hari sebelumnya.
Maka itu, perlu ada upaya pencegahan penularan yang dilakukan secara serentak oleh seluruh elemen masyarakat.
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian (P2P) Dr. Maxi Rein Rondonuwu mengatakan, masyarakat diimbau segera melengkapi dosis vaksin Covid-19 sebagaimana dianjurkan.
“Segera datangi fasilitas pelayanan kesehatan terdekat seperti di puskesmas atau Kantor Kesehatan Pelabuhan, jangan ditunda-tunda,” ujarnya.
BACA JUGA:Kasihan, Puluhan Balita Demam Tinggi Tim Medis Kewalahan, Siapkan Aula Seperti Penanganan Covid
Sedangkan bagi mereka yang belum pernah divaksin Covid-19 diimbau untuk dapat segera disuntik vaksin Covid-19.
Lalu bagi masyarakat, terutama lansia dan dewasa yang memiliki komorbid serta penyandang imunokompromais, yang sudah pernah mendapatkan vaksinasi COVID-19 minimal 6-12 bulan yang lalu, dapat diberikan 1 dosis vaksin Covid-19.
Status vaksinasi dapat dicatatkan dalam Pcare Vaksinasi selama masa transisi, selanjutnya dapat dicatatkan dalam Aplikasi Sehat Indonesiaku ASIK dan melalui SIM RS SIMPUS atau sistem pencatatan lain yang terintegrasi dalam SATUSEHAT.
Sertifikat vaksinasi dapat diunduh pada aplikasi SATUSEHAT Mobile.
BACA JUGA:Pengadaan Alat Pencegah Covid 19 ‘Memakan Korban’, 2 Pejabat Pemkab OKU Selatan Tersangka
Apabila terdapat kendala dalam penginputan dapat mengirimkan email ke helpdesk@kemkes.go.id.
Selain melindungi diri dengan vaksinasi, masyarakat juga diminta untuk menerapkan penggunaan masker saat sakit atau pada tempat umum yang beresiko penularan Covid-19.
Pun bagi lansia dan penyandang penyakit kronis.
Kemudian, masyarakat diminta selalu menerapkan kebiasaan mencuci tangan guna memberikan perlindungan optimal dari penularan Covid-19.
BACA JUGA:Bubarkan Satgas Covid-19 Dengan Ucapan Terimakasih, Cukupkah?
Jika sakit dan menderita gejala seperti Covid-19, seperti demam, batuk, pilek, sesak nafas, masyarakt diimbau segera memeriksakan diri.
“Kalau tes Covid-19 positif lakukan isolasi” tukas Maxi.