Masukkan 16 digit NIK.
Masukkan kata sandi dan kode keamanan.
Jika sudah, klik login.
Tunggu sampai masuk ke halaman profil.
Jika login tak bisa dilakukan, WP yang ingin memadankan NPWP dengan NIK bisa mengikuti cara berikut ini :
Kunjungi www.pajak.go.id.
Tekan login.
Masukkan 15 digit NPWP.
Masukkan kata sandi dan kode keamanan.
BACA JUGA:Tren Melambat! Realisasi Pajak Mencapai Rp 1.523 Triliun, Menkeu Sudah 88,69 Persen dari Target
Buka menu profil.
Masukkan NIK sesuai KTP.
Cek validitas NIK.
Klik ubah profil.
BACA JUGA:Siap-siap Pelaku UMKM! Pajak 0,5 Persen Tak Berlaku Tahun Depan
Logout lalu lakukan login ulang menggunakan NIK dan kata sandi yang baru saja digunakan.
Kategori :