Karena ia mondar-mandir itu hukumnya sama seperti diam diri yang masjid oleh karena itu hukumnya haram
Kecuali iya masuk pintu satu dan keluar ke pintu 2 dia masuk dan keluar dengan pintu yang berbeda itu boleh halal
Karena Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda
"Sesungguhnya aku tidak menghalalkan tidak memperbolehkan masjid untuk perempuan yang haid dan juga tidak boleh untuk perempuan yang sedang junub"
7. Haram Berpuasa untuk Perempuan Haid dan Nifas
Diriwayatkan Sayyidah Aisyah, yang diriwayatkan oleh Imam Muslim.
Aisyah berkata "Kita itu diperintahkan ketika haid dan nifas untuk mengqadha puasa dan diperintahkan atas kita mengqadha salat"
Para ulama sepakat bahwa perempuan haid dan nifas diharamkan untuk puasa.
Jika mereka berpuasa saat nifas dan haid, maka puasanya nggak sah, dan tetap wajib mengqadha puasanya.
8. Talak
Haram bagi suami menjatuhkan talak pada istri yang sedang haid ataupun nifas.
Sobat itu sama saja menzalimi istrinya,
karena memperpanjang iddahnya.
Dalam mazhab Syafi'i, jika suami ceraikan istri dalam haid, maka tunggu masa sucinya selesai,
Jika perempuan itu lama tempo sucinya, maka laki laki itu menzhalimi perempuannya,
Untuk mencukupkan iddah dia untuk menikah lagi.