Banyak orang yang kenapa membawa Alquran itu termasuk haram dalilnya dari mana
Dalilnya itu diambil dari dalil qiyas atau menyamakan kejadian.
Diharamkan untuk perempuan yang sedang haid ataupun nifas memegang Alquran dan juga membawanya.
karena dari dalilnya yang pertama dari firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala
"tidaklah boleh memegang kepada Alquran ini kecuali orang-orang yang bersuci."
Sedangkan orang yang haid dan juga nifas mereka selalu dalam keadaan berhadas
Karena mengeluarkan sesuatu jadi berhadas
oleh karena itu diharamkan untuk mereka memegang Alquran.
Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam juga pernah bersabda
"jangan memegang kepada Alquran kecuali orang-orang yang suci"
Contoh Anisa lagi bersih-bersih rumah anisa itu udah sedang dalam keadaan haid
Iya ingin membersihkan tumpukan buku
Depan buku tersebut ada Alquran kemudian mau dipindahkan
Maka hukumnya Anisa boleh memindahkan aku anak tersebut dengan tujuan membawa barang-barang yang ada di situ bukan Alqurannya
Tujuannya untuk membawa Alquran niatnya ingin membawa Alquran maka hukumnya haram
Namun ada dua pendapat hukumnya halal atau boleh menurut Imam qobli dengan Imam Ibnu Hajar yang mengatakan haram tidak boleh