5. Membaca Al-Quran Dengan Tujuan Membacanya
Rasulullah saw bersabda "janganlah kamu membaca al-Quran bagi perempuan yang junub
dan haid walaupun membaca sebagian saja bagian alquran"
Diharapkan membaca alquran dengan dua syarat,
Jika ada dua syarat ini di dalamnya maka hukumnya haram.
1) Dilakukan baca al-Quran dengan tujuan membaca al-Quran, itu hukumnya haram.
Seandainya tidak bertujuan atau niat untuk membaca alquran, itu tidak haram.
Tujuannya membaca karena sudah biasa berdzikir menggunakan bagian surah alquran.
Jika sehari-hari ia dzikir tidak menggunakan surah yang ada di al-Quran.
Maka tetap haram baginya membaca surah al -Quran tersebut.
Dibolehkan juga membaca al-Quran untuk menasehati, mengajar ngaji,
menceritakan cerita Nabi, dengan niat bukan untuk membaca al-Quran.
2. Membaca al-Quran dengan suara itu haram bagi wanita haid atau junub.
Boleh membaca al Quran dengan syarat tanpa menggerakkan lisan,
cukup membacanya dalam hati jadi lisan tidak bergerak.
tanpa terdengar oleh telinga kita sendiri.