Yang kedua tawaf, perempuan yang haid dan juga nifas haramkan untuk tawaf.
Disebutkan dalil keharaman untuk melakukan tawaf bagi perempuan yang sedang haid dan juga nifas
Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda
"Tawaf itu kedudukannya sama seperti salat"
BACA JUGA:Khawatir Haid Tidak Teratur? Tenang, Coba deh 7 Cara Melancarkan Haid
BACA JUGA:Setelah Malam Pertama Tiba Tiba Telat Haid, Jangan Panik , Belum Tentu Lagi Hamil
Imam Bukhari dan juga imam muslim dari Sayyidah Aisyah Ra.
Ketika itu pada suatu saat Sayyidah Aisyah dalam keadaan haid berhaji bersama Rasulullah
Kemudian Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam berkata kepada Sayyidah Aisyah
"Lakukanlah apa yang dilakukan oleh orang-orang haji kecuali satu kecuali dari tawaf di Ka'bah"
BACA JUGA:Konsumsi Paracetamol buat Redakan Nyeri Haid, Amankah?
Semuanya lakukan mau itu rukun sai, atau mau apapun itu dilakukan boleh,
cuma satu jangan dilakukan yaitu tawaf.
Dan ulama telah bersepakat atas keharaman tawaf untuk perempuan yang haid dan juga nifas.
Para ulama sepakat bahwa orang yang sedang haid dan juga nifas tidak sah