Dodi Tisna meminta proses perdamaian tersebut agar dilakukan di rumahnya di Jl Ki Kemas Rindo,Kertapati.
Prosesnya dengan disaksikan orangtua dan kerabat di rumahnya tersebut.
Di samping itu, untuk mediasi yang dilakukan nantinya, korban ini meminta dari pihak pelaku dapat hadirkan dua orang pengendara motor yang lempari mobil miliknya tersebut yang diduga orang dari terlapor.
" Sejak awal, kita sudah ingin selesaikan hal ini secara baik-baik. Namun pada waktu itu, tersangka ini malah mengancam saya serta menyuruh orang lain untuk menakut-nakuti. Walau proses hukum tetap jalan, saya siap saja bila keluarga tersangka ini mengajak untuk berdamai. Namun untuk tempat saya minta dilakukan di rumah saya dan kedua orang suruhannya tadi juga bisa dihadirkan tersebut," terang korban, Dodi Tisna Amijaya saat dibincangi koran ini, Rabu (20/12).
BACA JUGA:Urine Positif, Pengunjung Karaoke Tak Diproses Pidana, Ini Alasan Polisi
Adapun yang menjadi dasar perdamaian ini dilakukan di rumahnya.
Karena semuanya ini dilakukan seusai berdiskusi dengan pihak keluarga.
Bahkan di saat itu, pihak keluarganya juga ikut hadir mendengarkan penjelasan dan permintaan maaf secara langsung oleh tersangka atau pihak keluarga tersangka di rumahnya.
Di sini, hal tersebut ia lakukan karena dirinya sejauh ini masih trauma dengan apa yang sudah dialaminya tersebut.
BACA JUGA:Ada-ada Saja, Takut Ditagih Leasing, 2 Bersaudara Coba Kelabui Polisi Tapi Petugas Lebih Cerdas
" Keluarga juga ingin mendengar langsung penjelasan dari pihak tersangka tadi kepada keluarga yang lain. Karena memang, saat ini saya juga sudah menjelaskan semuanya ke keluarga. Namun kalau dari versi tersangka ini saya tidak tahu, yang pastinya kalau mau berdamai, pintu kita selalu terbuka dan juga akan menyambut baik. Cuma saya meminta agar kedua orang yang mengendarai motor ini dihadirkan. Kita welcome saja ketika ada yang datang, namun kalau damainya tadi di kantor polisi, mohon maaf saya tidak mau. Sebab saya masih trauma dan juga setelah kejadian ini saya beberapa hari izin tidak ke kantor," jelasnya.
Sekedar mengingatkan, oknum personel di Polsek Muara Padang tersebut diamankan oleh Sat Reskrim Polrestabes Palembang dan Propam Polda Sumsel.
Penangkapan ini berawal dari dugaan pengancaman yang dilakukan oleh oknum polisi di kawasan Jl Kol Sulaiman Amin ataupun Jl Talang Buruk tersebut pada Senin (18/12) sekitar pukul 12.40 wib.
Yang mana untuk laporan tindak pidana, nantinya akan dilakukan jajaran Sat Reskrim Polrestabes Palembang. Sedang untuk lainnya diserahkan kepada Propam Polda Sumsel. *