Mantan Supervisor PT Muba Electric Power Divonis Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa, Ini Pertimbangan Hakim

Kamis 21 Dec 2023 - 14:31 WIB
Reporter : Nanda
Editor : Doni Bae

BACAKORA.CO-- Tok tok tok! Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Palembang, Sumatera Selatan yang diketuai oleh Misrianti SH MH, mengetukkan palunya dalam persidangan yang di gelar Kamis 21 Desember 2023.

Itu dilakukan  setelah menetapkan vonis hukuman  1,5 tahun penjara terhadap mantan Supervisor Pemutusan dan Penyambungan (Tusbung) PT Muba Electric Power (MEP), Supriadinata.  

Diketahui , PT  MEP adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Sumatera Selatan yang menjalankan usaha dalam bidang ketenagalistrikan.

Vonis terhadap Supervisor Tusbung  PT MEP tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Muba, yang menuntut terdakwa di hukum selama 2 tahun.

BACA JUGA:Terbukti Korupsi Rp 1,4 Miliar, 3 Terdakwa Korupsi Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

BACA JUGA:Slamet, Oknum Guru Ngaji Ini Bakal Menikmati Masa Tua Dipenjara, Dituntut 13 Tahun, Divonis 14,5 Tahun,

Majelis Hakim menyatakan, terdakwa terbukti melakukan perbuatan korupsi yang merugikan negara lebih dari Rp299 juta.

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan kepada terdakwa sebagaimana tuntutan JPU dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang tentang  Korupsi Jo Pasal 64 KUHP," tegas Ketua Majelis Hakim, Misrianti SH MH.

Selain itu, terdakwa juga di hukum membayar uang pengganti sebesar Rp102 juta. Uang tersebut merupakan sisa pengembalian dari total kerugian negara sebesar Rp299 juta.

Uang pengembalian itu sudah di titipkan sebelumnya kepada Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari)  Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) sebesar Rp197 juta.

BACA JUGA:Kendala Upgrade RAM Laptop Jadi Masalah Besar! Gak Bisa Sembarangan, Simak Prosedurnya Disini

BACA JUGA:Pelaku Judi Online Bakal Mewek, OJK Perintahkan Bank Lakukan Hal Ini

"Hal yang meringkan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, belum pernah di hukum dalam tindak pidana lainnya, serta terdakwa telah mengembalikan kerugian keuangan negara hampir separuhnya," ujar Ketua Majelis Hakim

Atas vonis pidana tersebut, terdakwa Supriadinata yang di hadirkan di muka dan didampingi penasihat hukum  menyatakan pikir-pikir.

Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa mengakui jika uang tagihan yang ia ambil dari pelanggan itu di gunakan untuk merenovasi rumah.

"Saya akui saya salah yang mulia, saya menyesal tidak menyetorkan uang ke perusahaan dan malah menggunakannya untuk merehab rumah," katanya.

BACA JUGA:Motor Milik Korban Hilang, Teka Teki Uang 200 Juta Raib Atau Tidak! Warga: Pelaku Pasti Orang Dikenal…

BACA JUGA:Solusi Laptop Agar Tidak Lemot! Barang Elektronik atau Gadget yang Butuh Dirawat, Gimana Caranya?


Kemudian pada tahun 2015 dan 2016, Supriadinata selaku Supervisor Tusbung  bertugas untuk menagih tagihan listrik kepada pelanggan PT MEP sekitar 3.400 rekening.

Namun setelah dana tagihan listrik tersebut terkumpul pada Desember 2015 hingga Januari 2015 tersangka Supriadinata tidak menyetorkan dana tagihan listrik tersebut kepada PT MEP. Uang itu  digunakanya  untuk kepentingan pribadinya.

Akibat perbuatan tersangka, PT MEP mengalami kerugian sebesar Rp.299.976.973,00.(*)

Kategori :