BACAKORAN.CO - Mulai 1 Januari 2024, pemerintah telah menetapkan aturan wajib membawa KTP dan KK pada saat pembelian elpiji 3 Kg.
Sebab pemerintah membatasi penggunaan gas elpiji bersubsidi 3 kg hanya untuk empat kelompok pengguna tertentu.
Hal ini berarti individu yang belum terdaftar atau ragu tentang kelayakan mereka harus mendaftar agar tetap bisa membeli elpiji 3 kg.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan distribusi elpiji 3 kg yang efektif dan tepat sasaran.
BACA JUGA:Kurir Sabu Ini Siap Dihukum Mati, Ucapkan Sumpah di Hadapan Majelis Hakim, Masak Sih?
BACA JUGA:Dongkrak Kunjungan Turis, Imigrasi Berlakukan Visa Multiple Entry 5 Tahun, Ini Kebijakannya!
Dengan demikian, pemerintah bertujuan agar subsidi ini benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang membutuhkan.
Keputusan ini sejalan dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019.
Alur tahapan pembelian gas elpiji 3kg mulai 1 januari 2024--Kominfo.go.id
Kelompok-kelompok pengguna yang menjadi sasaran penggunaan elpiji 3 kg adalah sebagai berikut:
1. Rumah tangga yang menggunakan elpiji untuk kebutuhan memasak di dalam rumah.
Aturan ini bertujuan untuk memastikan pasokan gas memasak yang terjangkau bagi rumah tangga, sehingga kebutuhan sehari-hari mereka terpenuhi.
BACA JUGA:Bawaslu Lamban Tangani Vidio Viral Oknum Kades, Bisa Dilaporkan ke Ombudsman
2. Usaha mikro (UM) yang mengandalkan elpiji 3 kg untuk kegiatan produktif.