BACAKORAN.CO -- Sedikitnya 38 kilogram lebih narkotika jenis sabu sabu dan 10 ribu butir pil ektasi disita polisi dari tangan pengedarnya.
Narkotika itu diduga akan diedarkan pelaku di beberapa wilayah di Sumatera Selatan menjelang malam tahun baru 2024 mendatang.
Selain menyita narkotika bernilai ratusan juta di mata penikmat barang haram itu, polisi juga mengamankan 4 orang pelakunya. Mereka yaitu
DL alias A, S (33) dan A (34) serta F alias L
Penangkapan para pengedar narkoba itu dilakukan Direktorat Ditresnarkoba Polda Sumsel dipimpin Dirresnarkoba Kombes Pol Dolifar Manurung SIK.
BACA JUGA:Kapolda : Jangan Hanya Tangkap Pengguna Narkoba tapi Tangkap juga Pengedar dan Bandarnya
BACA JUGA:4 Penjahat Narkoba Lintas Generasi Disergap Polisi, Ada yang Buang Sesuatu, Polisi Jeli
"Ada dugaan baik sabu sabu maupun pil ekstasi itu dipersiapkan untuk pesta malam tahun baru 2024 beberapa hari mendatang," ungkap Kombes Pol Dolifar didampingi Wadirresnarkoba Polda Sumsel, AKBP Harissandi SIK MH saat rilis kasus ini, Jumat pagi 22 Desember 2023).
Dia menuturkan, operasi penangkapan dilakukan medio akhir November hingga pertengahan Desember 2023.
Pertama polisi menangkap DL alias A. Pria itu disergap saat berada di tepi Jalan Pangera Sido Ing Kenayan Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Gandus, Kota Palembang, pada 29 November 2023.
Dari penyergapan itu polisi menyita barang bukti sabu-sabu dengan berat bruto 305,96 gram.
BACA JUGA:Gila! 100 Pengunjung Tempat Hiburan Malam di Palembang Urine nya Positif, Ini Kata Polisi
BACA JUGA:Pengedar Narkoba Antar Provinsi Disergap di Tepi Jalan Desa, Polisi Sita Sabu Senilai Rp 150 Juta
Kemudian di kembangkan lagi, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak empat paket besar dengan berat bruto 4.253 gram. Totalnya barang bukti yang diamankan dari tersangka DL alias A ini sebanyak 5 kilogram lebih.
Lalu, pada tanggal 14 Desember 2023 pagi, petugas b meringkus dua pengedar sabu-sabu lainnya yaitu S (33) dan A (34).
Keduanya disergap polisi di Jalan Lintas Palembang - Prabumulih, Desa Segayam, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim
Dari dalam mobil yang dikendarai kedua pelaku, petugas menemukan barang bukti 10 kilogram sabu-sabu yang dibungkus kemasan plastik bergambar durian. Selain itu juga ditemukan 10 ribu pil ekstasi.
BACA JUGA:Masyarakat Kecil “Makan Tabungan”, DPK Makin Menyusut, Ini Biang Keroknya!
BACA JUGA:9 Kode Promo Grab! Cuma Hari ini Diskon Grabbike Rp 8 Ribu Hingga GrabFood 50 Persen
Barang bukti tersebut disimpan di dalam tas warna hitam dan di letakkan di bagasi belakang mobil.
Terakhir, pada 19 Desember 2023 siang, petugas meringkus seorang kurir sabu-sabu berinisiaal F alias L. dari tangan pria itu diamankan sebanyak 23,7 kilogram sabu-sabu.
Dia diamankan saat berada di Jalan Jaksa Agung R Soeprapto, Kelurahan Kemang Manis, Kecamatan Ilir Bara II Kota Palembang.
Barang bukti 23,7 sabu-sabu tersebut dibungkus dalam 24 paket besar yang disembunyikan di bagasi mobil Suzuki Baleno warna hijau di parkiran Apotik K-24.
BACA JUGA:Sering Kumpul, Temperamen Tinggi, Kerap Ribut, Diduga Korban Miliki Musuh, Pembunuhan satu Keluarga!
BACA JUGA:Gibran Rakabuming Raka Bakal Tampil Pertama Paparkan Visi Misi, Ini Penjelasan KPU
Para pelaku hingga kini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap jarigannya.