Parah! Begini Nasib Guru dan ASN Setelah Penghapusan Tenaga Honorer, Simak Penjelasannya!

Rabu 27 Dec 2023 - 17:45 WIB
Reporter : Desta UP
Editor : Yudha IP

Serta memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk menjadi ASN melalui seleksi yang kompetitif dan meritokrasi.

Meskipun tenaga honorer akan dihapus pemerintah membuka peluang bagi mereka untuk menjadi ASN Melalui jalur CPNS atau PPPK.

Seleksi CASN yang diselenggarakan oleh BKN atau BKD melibatkan tes kompetensi dasar (TKD), tes kompetensi bidang (TKB), dan tes wawasan kebangsaan (TWK).

Guru honorer yang ingin mengikuti seleksi harus memenuhi berbagai syarat.

BACA JUGA:Mendikbudristek Ungkap Teknologi Tidak Akan Gantikan Peran Guru

Termasuk kualifikasi pendidikan, sertifikat pendidik, masa kerja minimal, usia maksimal, nilai rapor, serta kesediaan ditempatkan di daerah terpencil, tertinggal, atau perbatasan.

Bagi guru honorer yang tidak memenuhi syarat atau tidak lulus seleksi CASN.

Mereka dapat mencari pekerjaan lain di sektor swasta atau non-pemerintahan.

Pemerintah juga berencana memberikan bantuan dan fasilitas seperti pelatihan, sertifikasi, bursa kerja, dan jaminan sosial bagi guru honor yang tedampak.

BACA JUGA:Komitmen Tingkatkan Kompetensi Guru, Bupati OKU Timur Raih Penghargaan, Simak Kriteria Penilaiannya

Keseluruhan, kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan mutu tenaga pendidik dan menyelaraskan pengelolaan ASN dengan standar yang lebih tinggi.

Keputusan yang dilakukan oleh pemerintah bukan untuk memberhentikan secara masal guru honorer.

Akan tetapi agar menyelaraskan pengelolaan guru ASN dan menghindari penerimaan guru yang tidak memenuhi syarat.*

Kategori :