BACAKORAN.CO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merespons kasus beredarnya surat suara di luar negeri. Menurut mereka, pengiriman surat suara sebelum waktunya diduga menyalahi prosedur.
Mereka juga menyebut bahwa surat suara yang sudah dikirimkan pada 18 dan 25 Desember 2023 itu bukan surat suara rusak. Putusan Bawaslu ini pun berbeda dengan langkah KPU yang memutus surat suara yang beredar di luar negeri itu rusak dan akan dikirimkan penggantinya.
Menurut Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, dalam melaksanakan fungsi pengawasan penyelenggaraan pemilu, Bawaslu melakukan penelusuran terhadap beredarnya informasi pengiriman surat suara melalui metode pos di Taipei yang telah diterima oleh pemilih.
"Sebanyak 929 lembar Surat Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta 929 lembar Surat Suara Pemilu Anggota DPR Dapil DKI Jakarta II pada tanggal 18 Desember 2023," terang Bagja saat konferensi pers di kantor Bawaslu, Kamis (28/12/2023).
"Sebanyak 30.347 lembar Surat Suara lembar Surat Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta 30.347 lembar Surat Suara Pemilu Anggota DPR Dapil DKI Jakarta II pada tanggal 25 Desember 2023," lanjutnya.
BACA JUGA:Bawaslu Bentuk 956 Desa Anti Politik Uang, Ajak Masyarakat Lakukan Ini, Ini Harapan Lolly
Berangkat dari penelusuran hasil pengawasan tersebut, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Puadi mengatakan bahwa pengiriman surat suara oleh PPLN Taipei kepada pemilih di Taipei untuk pemungutan suara dengan metode pos pada 18 Desember 2023 dan 25 Desember 2023 diduga melanggar prosedur.
Ini khususnya jika dikaitkan dengan ketentuan Pasal 44 ayat (1) PKPU 25/2023. Secara eksplisit telah diatur dalam lampiran I PKPU 25/2023 bahwa waktu pengiriman surat suara kepada pemilih baru akan berlangsung pada tanggal 2 sampai 11 Januari 2024.
"Dengan demikian terdapat dugaan pelanggaran administratif Pemilu yang dilakukan oleh KPPSLN Pos dan/atau PPLN Taipei," jelas Puadi.
"Penanganan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu di Luar Negeri dilakukan oleh Panwaslu Luar Negeri (sesuai dengan Perbawaslu No. 8 Tahun 2022 tentang Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu dan SK Juknis PP No. 169 Tahun 2023," tukas Puadi.
Puadi menegaskan bahwa berkaitan dengan penyataan KPU tentang 31.276 surat suara yang telah dikirim melalui pos oleh PPLN Taipei kepada pemilih dianggap sebagai surat suara rusak, Bawaslu berpandangan tidak terdapat kriteria surat suara rusak akibat kesalahan prosedur pengiriman surat suara. Ini sebagaimana diatur dalam lampiran Keputusan KPU Nomor 1395 Tahun 2023 tanggal 20 Oktober 2023 halaman 49.
BACA JUGA:Deklarasi Netralitas ASN pada Pemilu Serentak 2024, Kalau Melanggar Ini Hukumannya
"Artimya, tidak ada alasan hukum bagi KPU untuk menyatakan sejumlah 31.276 surat suara yang telah dikirim melalui pos oleh PPLN Taipei kepada pemilih sebagai surat suara rusak," tukasnya.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Lolly Suhenty menyarankan perlu adanya perbaikan kepada KPU. Perbaikan itu berupa penetapan sejumlah 31.276 surat suara yang telah dikirim melalui pos oleh PPLN Taipei kepada pemilih.
Bahwa surat suara tersebut tidak dianggap sebagai surat suara rusak mengingat potensi persoalan akan menjadi lebih luas.