Proses pembubaran ini akan dilakukan oleh kurator yang ditunjuk dan diawasi oleh Pengadilan.
Aset yang dimiliki oleh BUMN yang dibubarkan akan menjadi kewenangan Pengadilan.
Yang akan mengelolanya dan membagi hasil penjualannya untuk membayar kewajiban kepada para kreditur, termasuk pajak dan karyawan.
Keputusan pembubaran ini merupakan langkah penting dalam menjaga kesehatan ekonomi BUMN secara keseluruhan.
Sekaligus memberikan sinyal bahwa pemerintah berkomitmen untuk memastikan kinerja BUMN yang efisien dan berdaya saing.
Kategori :