“Kami lulus ditempat kami sendiri. Tetapi, kami disuruh mundur.
Karena akan digantikan orang lain. Kami tidak mau dan kami tentu sangat dirugikan.
BACA JUGA:Cihuy, Honor Petugas KPPS Resmi Naik di Pemilu 2024, Simak Disini Masa Kerja dan Besaran Gaji
Kalau kami disuruh mundur, terus terang kami akan mengadu ke KPU dan Bawaslu Kota Palembang. Bila perlu ke Gakumdu,” ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, terjadi ketegangan politik di Kelurahan Kalidoni, Kecamatan Kalidoni, setelah Ketua Forum RT, M Akhirin, bersama 27 ketua RT, mengadukan perihal ketidakpuasan masyarakat terkait rekrutmen anggota KPPS.
Mereka menyoroti bahwa beberapa anggota KPPS yang dinyatakan lulus tidak berasal dari RT mereka.
Ketua PPS Kalidoni, Fauzi, mengakui adanya kemungkinan kekeliruan dalam proses rekrutmen.
Fauzi berharap agar ketua RT dapat mengajukan nama-nama warga mereka yang sudah lolos administrasi dan wawancara.
"Akan kita perbaiki. Yang jelas kita akan tetap berkoordinasi dengan pihak terkait," tegas Fauzi sembari menunggu data warga yang akan menggantikan posisi anggota KPPS yang dianggap keliru tersebut.
Pihak terkait memutuskan untuk memberi batas waktu hingga pukul 23.59 malam ini (2/1/2024) untuk menerima data tersebut guna memastikan transparansi dan koreksi yang dibutuhkan.
Ketua PPK Kecamatan Kalidoni, Yossi, turut angkat bicara, menyatakan bahwa pihaknya telah menengahi permasalahan ini.
"Alhamdulillah sudah ada titik terang dan jalan tengah. Mudah-mudahan jalannya proses demokrasi tidak ada hambatan yang berarti," ungkap Yossi.
Sementara itu, ketua KPU Kota Palembang, M Syawaluddin. S.ag. LC., kepada wartawan mengatakan sebenarnya bukan permasalahan.
“Karena saat ini yang terjadi ada 2 RT, tetapi satu TPS. Ada juga 3 RT, satu TPS.
Dan sarat untuk menjadi KPPS adalah umum dengan sarat umur dari 17 tahun hingga 5 tahun.
Dan juga Kesehatan yang telah ditentukan,” ujarnya.