BACAKORAN.CO -- Benarkan Eeng Fraza (48) tersangka pembunuhan yang menghabisi 4 nyawa satu kelurga di Desa Lumpatan I, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan telah merencanakan pembunuhan yang di lakukannya?
Hingga Jumat 5 Januari 2024, tidak ada pernyataan dari penyidik Polda Sumatera Selatan bahwa Eeng Fraza melakukan perencanaan sebelum menghabisi 4 korban.
Polisi nampaknya masih menggunakan Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP untuk menjerat tersangka. Kedua pasal itu ancaman hukuman maksimalnya 20 tahun penjara.
Hal itu seperti pernyataan Wadirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Tulus Sinaga SH MH saat rilis kasus tersebut, Senin 1 Januari 2024.
BACA JUGA:Pengakuan Eeng Bikin Geram Netizen, Sebut Pelaku Sudah 3 Bulan Numpang di Pondok Korban
BACA JUGA:Tak Percaya Eeng Seorang Diri Habisi 4 Korban Dengan Kayu? Begini Ceritanya, Sadis!
Penerapan pasal tersebut tentunya berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang di dapat polisi.
Sementara penerapan pasal dengan hukuman maksimal 20 tahun itu membuat masyarakat tidak puas dan geram. Itu seperti yang banyak di tulis netizen di media sosial.
Mereka menganggap, ancaman hukuman itu tidak sebanding dengan kekejaman pelaku dalam membantai 4 korban, 2 diantaranya anak-anak secara sadis.
Netizenpun meragukan kebenaran pengakuan tersangka Eeng Fraza kepada polisi, termasuk soal modal untuk bisnis handphone Rp 30 Juta.
BACA JUGA:Pelaku Kejam! Selisih Paham Investasi Handphone Berujung Satu Keluarga Tewas
BACA JUGA:Ini Sesumbar Jordi Amat di
Mereka meragukan Eeng punya uang sebanyak itu, karena sehari-harinya tersangka tinggal menumpang di pondok milik korban.
Sementara itu, penelusuran media ini, 13 Desember 2023, atau 3 hari sebelum melakukan pembunuhan, Eeng Fraza (48) sempat menulis status di media sosial facebook.
Di media sosial faceook dengan akun Jhon Liker itu, Eeng menuliskan kalimat yang tersirat jika dia sedang "punya masalah" dengan seseorang.
Dari penelusuran, status itu sempat di editnya. Pada penulisan pertama, 13 Desember 2023, pukul 17.52, akun Jhon Liker yang diduga kuat milik tersangka Eeng Fraza itu menuliskan sebagai berikut:
BACA JUGA:Rupiah Keok 4 Hari Berturut, Balik Tembus Rp15.516 per USD, Faktor Ini Jadi Biang Keroknya!
BACA JUGA:Hipotermia, Bahaya dan Cara Mengatasi Dampaknya saat Menyerang Tubuh Manusia!
"Jangan menantang yang terlihat tenang, Karena yang biasanya tenang pengalamannya diluar jangkauan.."
Status facebook tersebut hingga Jumat 5 Januari 2024 masih aktif dan telah mendapat 379 komentar dan 24 kali di bagikan.
Kemudian pada tanggal yang sama pukul 17.55 WIB status itu kembali di unggah setelah di edit.
"Jangan menantang yang terlihat tenang, Karena yang biasanya tenang pengalamannya diluar jangkauan.. brooo.."
Penamabahan kata "brooo" seolah status itu sengaja di tujukan kepada seorang laki-laki.