Janji Bayar Honor TKS 2023, Jika Formasi PPPK Terpenuhi, 2024 Tenaganya Tak Lagi Dugunakan

Minggu 07 Jan 2024 - 06:37 WIB
Reporter : Hendro
Editor : Doni Bae

BACAKORAN.CO -- Pemerintah Kabupaten Empat Lawang Sumatera Selatan, berjanji akan membayar honor Tenaga Kerja Sukarela (TKS) tahun 2023 yang tertunda hingga 6 bulan.

Namun menjadi dilema bagi TKS, karena kesulitan anggaran dan mematuhi intruksi pemerintah pusat, tahun 2024 jika formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terpenuhi, maka TKS tidak akan digunakan lagi oleh Pemkab Empat Lawang.

Janji bayar honor TKS tahun 2023 yang tertunda hingga 6 bulan itu di tegaskan Penjabat (Pj) Bupati Empat Lawang, Fauzan Khoiri Denin.

Dia mengatakan  pembayaran honor TKS  di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Empat Lawang itu paling lambat akan dibayar 31 Januari 2024 mendatang.

BACA JUGA:Peluang Guru Honorer! Pemerintah Siapkan Formasi 1 Juta PNS dan PPPK CASN 2024, Ini Penjelasannya.. BACA JUGA:Peluang Guru Honorer! Pemerintah Siapkan Formasi 1 Juta PNS dan PPPK CASN 2024, Ini Penjelasannya..

Janji bayar honor  itu di tegaskan PJ Bupati Empat Lawang merespon aksi unjukrasa ratusan TKS di halaman Kantor Pemkab Empat Lawang.

"Kami apresiasi apa yang telah dilakukan teman teman TKS. Mewakili pemerintah tentu kami akan bertanggung jawab akan pembayaran hak teman teman semua” kata Fauzan.

Di hadapan para TKS itu, Fauzan menjelaskan telatnya pembayaran gaji TKS di Empat Lawang berawal pada perencanaan APBD induk tahun 2023.

Dalam APBD 2023,  hanya di anggarkan untuk biaya TKS yang berjumlah 314 orang selama 6 bulan yakni periode Januari-Juni 2023.

BACA JUGA:Honorer Protes, BKPSDM Tak Bisa Jelaskan Juklak Juknis, DPRD Tegaskan Hasil Seleksi PPPK Jangan Diproses

BACA JUGA:Parah! Begini Nasib Guru dan ASN Setelah Penghapusan Tenaga Honorer, Simak Penjelasannya!

Sedangkan 6 bulan berikutnya yaitu periode Juli-Desember,  di anggarkan pada APBD Perubahan tahun 2023.

“Dari awal (APBD 2023, red)  karena kondisi keuangan dan kebutuhan organisasi kita menganggarkan untuk 6 bulan saja,"katanya

"Namun telah kami perjuangkan dan mengambil kebijakan untuk juga membayar 6 bulan berikutnya dapat dilihat di Perda APBD Perubahan dan Perbup Penjabaran APBD Perubahan sudah di anggarkan untuk pembayaran gaji TKS atau honorer secara keseluruhan 12 bulan,” jelasnya.

Sejak tanggal pengundangan Perda tersebut kata dia, beberapa dinas sudah mengajukan pencairan gaji TKS atau honorer. "Mayoritas sudah dicairkan gajinya,"katanya.

BACA JUGA:Batal PHK Massal, Pemerintah Beri 2 Tunjangan Tambahan Tenaga Honorer, Ini Besarannya!

BACA JUGA:2024 Tak Diprioritaskan Jadi PPPK, Puluhan Honorer Tenaga Kesehatan Ancam Lakukan Aksi ke Pusat


Kemudian, Bagian Umum dan Kepegawaian Sekretariat Daerah Empat Lawang telah membuat Surat Perintah Membayar (SPM) pada akhir November 2023 untuk pembayaran gaji honorer sebanyak 314 orang tersebut.

Hanya saja kata Fauzan,  karena jumlah TKS yang banyak,  maka di dahulukan dinas yang TKS-nya sedikit.

Sedangkan untuk TKS Setda yang jumlahnya banyak akan dicairkan menunggu dana transfer ke rekening kas daerah.

Dana yang di harapkan di transfer adalah Dana Bagi Hasil (DBH) TA 2023 Pemerintah Pusat, Kurang Bayar Dana Bagi Hasil TA 2022 Pemerintah Pusat, Dana Pajak Rokok dan Dana Bagi Hasil TA 2023 Pemerintah Provinsi, dan Bantuan Keuangan Provinsi TA 2023.

BACA JUGA:Hasil Seleksi Calon PPPK Guru 2024 Belum Keluar? Jangan Khawatir, Begini Pesan BKN untuk Para Honorer!

BACA JUGA:Sukses Menekan Inflasi, Pemprov Sumsel Siap Masifkan Program GSMP

“Namun hingga 29 Desember 2023 pukul 00.00 WIB dana yang diharapkan itu tak kunjung di transfer ke rekening kas daerah,"katanya.
"Sehingga hal ini menyebabkan keterlambatan pembayaran,"imbuhnya.

"Dan saya sampaikan,  bukan hanya gaji TKS saja yang tunda bayar, bahkan uang operasional kepala daerah saja juga tunda bayar” katanya.

Karena itu kata  Fauzan, Pemkab Empat Lawang mengambil langkah berkoordinasi dengan instansi terkait.

Akhirnya mencapai titik terang bahwa gaji para TKS yang dimaksud akan dibayarkan paling lambat akhir Januari 2024.

BACA JUGA:7 Ciri Rumah Seret Rezeki, Waspada! Begini Solusinya...

BACA JUGA:Kado Tahun Baru ! Jokowi Setujui Kenaikan Gaji Honorer, Jumlahnya Bakal Saingi PNS..

Kepala BPKAD Empat Lawang, Iwan Mike Wijaya, mengatakan bahwa BPKAD saat ini sedang mempersiapkan legal formal agar proses pencairan tidak menyalahi peraturan perundang-undangan.

“Pembayaran gaji TKS yang tertunda bayar akan dilakukan pembayaran penuh setelah selesai revisi Perbup tentang penjabaran APBD 2024 paling lambat di 31 Januari 2024. Mohon doanya agar diberi kelancaran,”katanya.

Untuk mengantisipasi kejadian serupa tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Empat Lawang akan melakukan evaluasi terhadap kebijakan TKS/Honorer ini

“Di tahun 2024 ini Pemda akan melakukan evaluasi terhadap TKS atau honorer dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan keuangan daerah,"katanya.

BACA JUGA:Bukan Hanya Untuk ASI, Manfaat Daun Kelor Ternyata Lebih Dari Itu, Simak di Sini

BACA JUGA:4 Manfaat Daun Bawang dan Cara Mudah Menanamnya Sendiri di Rumah


"Kemungkinan bila formasi PPPK sudah mencukupi untuk mengisi pegawai teknis maka sesuai instruksi pemerintah pusat, Pemkab Empat Lawang tidak lagi menerima TKS atau honorer,” tukasnya.

Kategori :