BACAKORAN.CO – Selama ini, kita kerap mendengar istilah pegawai negeri sipil (PNS) pusat dan daerah.
PNS pusat adalah mereka yang bekerja di lembaga atau instansi pemerintah pusat di suatu negara.
Dalam hal ini adalah Indonesia.
Sedangkan PNS daerah adalah mereka yang bekerja di pemerintahan daerah, baik provinsi, kabupaten, kota, maupun desa.
BACA JUGA: Tenaga Ahli Jadi PNS Bisakah? Pemerintah Buka PeIuang, Ini 5 Syarat Lengkapnya!
Ke depan, tidak ada lagi istilah tersebut.
Menyusul dikeluarkannya undang-undang (UU) aparatur sipil negara (ASN) Nomor 20 tahun 2023.
Dalam beleid itu kata pusat dan daerah bagi pegawai negeri sipil di Indonesia dihapuskan.
Mulai sekarang, PNS di Indonesia, pusat maupun daerah dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) disebut dengan Pegawai ASN.
“Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 1 ayat 2 UU ASN tersebut.
Selain itu, UU ASN menegaskan bahwa PPPK dan PNS di Indonesia memiliki hak dan kewajiban yang sama.
Artinya, kini tidak ada beda antara PPK dan PNS baik dari segi hak dan kewajiban.
“Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmaterial,” terang Pasal 21 ayat 1 aturan tersebut.
BACA JUGA:Makin Sejahtera! PNS Kantongi Uang Makan, Berikut Nominalnya...