Wajib Paham! Tidak Ada Lagi Istilah PNS Pusat atau Daerah, Diganti dengan Ini..

Selasa 09 Jan 2024 - 13:15 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

Dimana PPPK dan PNS berhak mendapatkan penghargaan yang telah dijanjikan dalam aturan tersebut, yaitu:

a. Jaminan sosial

b. Penghasilan

c. Tunjangan dan fasilitas

BACA JUGA:Wajib Tahu! PNS Harus Teguh Pancasila, Melanggar Sanksi Pecat, Ini Aturannya..

d. Lingkungan kerja

e. Bantuan hukum

f. Pengembangan diri

g. Motivasi

BACA JUGA:Peluang Guru Honorer! Pemerintah Siapkan Formasi 1 Juta PNS dan PPPK CASN 2024, Ini Penjelasannya..

Selain itu, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dan pegawai negeri sipil di Indonesia berkewajiban untuk:

a. Setia dan taat terhadap Pancasila, UUD 1945, pemerintahan yang sah dan Negara Kesatuan Republik Indonesia

b. Menjalankan kode etik, kode perilaku dan nilai dasar ASN

c. Menjaga netralitas

BACA JUGA:Tenang! Kenaikan Gaji PNS Akan Dirapel, Ini Jadwal Pembayarannya..

d. Siap sedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau luar negeri

Kategori :