BACAKORAN.CO -- Pemerintah akhirnya mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) No 6 Tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat.
Keppres itu ditandatangani Presiden Repubik Indonesia, Joko Widodo, pada Selasa 9 Januari 2024.
Dikutip dari situs kemenag.go.id, dari salinan Keppres No 6 Tahun 2024 itu, di ketahui Besaran BPIH Jemaah Reguler tahun 1445 Hijriyah/2024 Masehi per jemaah berdasarkan embarkasi sebagai berikut:
a. Embarkasi Aceh sebesar Rp 49.995.870,00
b. Embarkasi Medan sebesar Rp 51,145.139,00
BACA JUGA:Indonesia-Arab Saudi Teken Kesepakatan Perhajian, Apa Saja Isinya? Ini Dia Daftarnya
BACA JUGA:Pendaftaran Petugas Haji Arab Saudi Dibuka 11 Januari 2024, Apa Saja Syaratnya? Ini Daftarnya
c. Embarkasi Batam sebesar Rp 53,833.943,00
d. Eembarkasi Padang sebesar Rp 51,739.357,00
e. Embrkasi Palembang sebesar Rp 53.943.134,00
f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sebesar Rp 58.498.334 00
g. Embarkasi Solo sebesar Rp 58.562.008,00
BACA JUGA:Berapa Besaran BPIH 2024 Sesuai Embarkasi? Ini Uraiannya, Jemaah Cadangan Siap-siap, KLIK DI SINI
BACA JUGA:Jalankan Ibadah Haji, Harus Miliki Fisik Optimal
h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp 60.526.334,00