i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 56.510.444,00
j. Embarkasi Banjarmasin sebesar RP 56,471.105,00
k. Embarkasi Makasar sebesar Rp 60.245.355,00
l. Embarkasi Lombok sebesar Rp 58.630.888,00
m.Embarkasi Kertajati sebesar Rp 58.498.334,00
Penggunaan BPIH itu rinciannya diantaranya untukbiaya penerbangan haji, akomodasi Makkah, akomodasi madinah, biaya hidup (living cost) dan visa.
BACA JUGA:207 Jamaah Calon Haji Kota Prabumulih 2024 Nyatakan Siap Berangkat, Ini Nama-namanya
Bersama Keppres No 6 tahun 2024 itu, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementrian Agama Republik Indonesia juga mengeluarkan Keputusan tentang Pembayaran Setoran Lunas BIPIH tahun 1445 H/2024 tahap kesatu.
Hal itu di ketahui dari surat Nomor : B- 09040 /DJ/Dt.II.II/KS.02/1/2024 9 Januari 2024 yang di tujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Pimpinan BPS Bipih
Dalam surat itu dijelaskan bahwa sehubungan pelaksanaan pembayaran pelunasan Biaya Penyelenggaraan lbadah Haji Reguler tahun 1445H/2024M.
Tanggal dan waktu pembayaran pelunasan tahap kesatu akan dilaksanakan pada setiap hari kerja sebagai berikut:
a. Tanggal 10 Januari s.d. 12 Februari 2024
b. Waktu pelunasan Bipih reguler dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB.
BACA JUGA:Info Haji! Arab Saudi Anjurkan Jemaah Gunakan Masker, Di Palembang JCH Dihimbau Vaksin Covid
BACA JUGA:Dari 482 Calon Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Sumsel, 135 Lolos ke Tahap II, Ini Wajahnya
2. Kriteria pelunasan Jemaah Haji reguler tahap kesatu :
a. Jemaah Haji masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan;
b. Prioritas Jemaah Haji Reguler lanjut usia;
c. Jemaah Haji Reguler cadangan