Termasuk Hewan Langka! 5 Jenis Kucing Ini Dilindungi Oleh Pemerintah Indonesia Kerena Terancam Punah, Kenapa?

Senin 15 Jan 2024 - 21:10 WIB
Reporter : Desta UP
Editor : Yudha IP

BACAKORAN.CO - Kucing Merupakan hewan peliharaan yang lucu dan menggemaskan.

Banyak Ras dari kucing yang telah menyebar di seluru dunia.

Di Indonesia sendiri ras kucing yang dapat di pelihara ada berbagai macam jenis.

Tapi tahukan kamu tentang ras kucing liar yang menghuni hutan-hutan di Indonesia.

BACA JUGA:Kamu Harus Tau! 5 Makanan yang Dapat Menyebabkan Bulu Kucing Rontok, Apa Aja?

Mungkin kamu jarang mendengar dan melihat ras kucing yang dilindungi.

Ras kucing liar sudah semakin berkurang karena pemburuan dan wilayah teritorial mereka yang semakin menipis.

Sehingga membuat beberapa jenis kucing ini dilindungi dan tidak boleh dipelihara.

Berikut adalah 5 jenis kucing yang dilindungi oleh pemerintah Indonesia:

BACA JUGA:Ingin Adopsi Kucing? Simak Dulu 5 Jenis Ras yang Memiliki Sifat Bersahabat, Cocok Untuk Kamu Pelihara di Rumah

1. Kucing kuwuk

Youtube TvPendidikan.

Kucing blacan (kuwuk) yang memiliki banyak nama di Indonesia.

Merupakan jenis kucing yang dilindungi dan tidak boleh dipelihara oleh manusia.

Kategori :