BACAKORAN.CO – Jumlah penyelenggara pinjaman online (pinjol) yang memiliki tingkat wanprestasi (TWP) atau kredit macet di atas 5 persen menurun.
Meskipun tidak signifikan.
Jika pada Oktober 2023 lalu mencapai 20 penyelenggara financial technology peer to peer (fintech P2P) lending, maka saat menjadi menjadi 19 penyelenggara atau hanya berkurang satu.
Saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta para penyelenggara pinjol tersebut untuk mengirimkan action plan terkait rencana penurunan nilai TWP di atas 5 persen.
BACA JUGA:Nasabah Pinjol Wajib Paham, Aturan Lengkap Bunga Pinjol Terbaru, Maksimal 0,3 Persen!
“Saat ini masih (dalam) proses monitoring,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa
Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam keterangan tertulisnya.
Menurut Agusman, jumlah TWP90 dalam fintech P2P lending berubah secara dinamis.
Misalnya pada masa pandemi Covid-19, OJK mencatat angka TWP90 menempati posisi tertinggi mencapai 8,88 persen per Agustus 2020.
BACA JUGA:Jangan Direspons, Begini Tips Langkah Menghadapi Tindak Penipuan Pinjol Ilegal Modus Salah Transfer
Namun menyusul membaiknya kondisi perekonomian, angka TWP90 pun terus membaik, terjaga hingga saat ini di bawah 5 persen.
Dijelaskan, ada beberapa faktor terkait perubahan kredit macet pinjol.
Antara lain kemampuan platform pinjol memfasilitasi penyaluran dana sehingga dapat memengaruhi outstanding pendanaan dan besarnya pendanaan yang masuk dalam periode macet.
“Kualitas credit scoring kepada calon penerima (pinjol) dan kualitas proses collection pinjaman yang sedang berjalan,” terangnya.
BACA JUGA:Ternyata Ini Penyebab Investasi dan Pinjol Ilegal Masih Marak, Termasuk Ciri Orang Malas