"Foto C-hasil itu dikirimkan secara berjenjang. Itu sebagai modal utama kita kalau ada sengketa akhir di Mahkamah Konstitusi," tegas Totok yang juga Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa dan Hukum itu.
Nah, untuk memudahkan cara kerja, Totok mengingingatkan kepada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kota ataupun Kabupaten untuk membuat peta kerawanan. Langkah itu sekaligus ditindak lanjuti dengan membentuk tim koordinator wilayah (korwil).
"Nanti dibuatkan korwil dari Pengawas Kelurahan/Desa dan Pengawas Kecamatan. Kerawanan utama itu saat hari H mengunduh (upload) C hasil di Siswaslu," ucapnya.(*)
Kategori :