Siap Jadi Anggota KPPS Pemilu 2024? Ini Jadwal, Tugas dan Wewenangnya

Selasa 23 Jan 2024 - 07:51 WIB
Reporter : Deby Tri
Editor : Deby Tri

4. Melaksanakan penghitungan suara

5. Menyusun dan menandatangani berita acara hasil penghitungan suara

BACA JUGA:Fogging Cegah Wabah DBD, Perangi Nyamuk Aides Aedes. Jumlah Penderita Melonjak!

BACA JUGA:TRAGIS! Bus Shantika Terjun dari Tol Pemalang-Batang, 2 Tewas dan Belasan Luka-luka, Ini Kronologisnya..

6. Menyerahkan berita acara hasil penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPS

7. Menyerahkan kotak suara, surat suara, dan perlengkapan lainnya kepada PPS

Melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota.

Adapun pembagian tugas anggota KPPS 1 sampai 7 saat pemungutan suara adalah sebagai berikut:

BACA JUGA:Waduh! 700 Calon Jamaah Haji Kota Palembang Tahun 2024 Belum Melapor, Ditunggu Hingga 31 Januari

BACA JUGA:Terkini! Cara Daftar dan Aktivasi Rekening Bantuan PIP Kemdikbud 2024, Ini Besaran Nominalnya Capai Rp 1 Juta

1. Ketua KPPS (Anggota KPPS Pertama):

- Memanggil pemilih berdasarkan nomor urut kedatangan.

- Memisahkan Model C6 berdasarkan jenis kelamin.

- Jika pemilih tidak menggunakan hak pilihnya hingga akhir pemungutan suara, dianggap tidak hadir.

- Menandatangani surat suara.

- Memberikan empat jenis surat suara kepada pemilih.

Kategori :