BACAKORAN.CO - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan segera digelar pada 14 Februari 2024.
Pemilu ini sangat penting karena akan menentukan siapa yang akan menjadi Presiden dan Wakil Presiden, serta para anggota legislatif di tingkat pusat dan daerah.
Untuk menyukseskan Pemilu ini, diperlukan peran aktif dari masyarakat, termasuk para anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
BACA JUGA:Puluhan Tahun Hanya Dihubungkan Jembatan Gantung Kini Bakal Bisa Dilalui Mobil
BACA JUGA:Biadab! Israel telah menghancurkan lebih dari 1000 Masjid, dan Puluhan Tempat Pemakaman di Gaza.
Untuk Pemilu 2024, ada 7 orang yang terpilih dan dilantik menjadi anggota KPPS.
Pelantikan bisa dilakukan secara tatap muka atau daring jika tidak memungkinkan.
Apa saja tugas dan wewenang mereka, Simak ulasan berikut ini:
Jadwal Pelantikan KPPS Pemilu 2024
Menurut Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1669 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota.
BACA JUGA:Ketika Sudah Tidak Bekerja Lagi, Apakah Bisa NPWP diNonaktifkan? Begini Caranya
BACA JUGA:Mulai Panas! Diduga Ada Oknum Penyelenggaran Pemilu yang 'Main Mata' dengan Caleg
Jadwal penetapan dan pelantikan anggota KPPS Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:
1. Penetapan anggota KPPS: 24 Januari 2024