Siap Jadi Anggota KPPS Pemilu 2024? Ini Jadwal, Tugas dan Wewenangnya

Selasa 23 Jan 2024 - 07:51 WIB
Reporter : Deby Tri
Editor : Deby Tri

2. Pelantikan anggota KPPS: 25 Januari 2024

3. Masa kerja KPPS: 25 Januari-25 Februari 2024


Jadwal pembentukan kpps 2024--KPU

BACA JUGA:Tak Perlu Lagi Transit, Maskapai Ini Layani Penerbangan Rute Internasional Batam-China

BACA JUGA:Segera Bangun Jembatan yang Ambruk Akibat Banjir, Gunakan Dana Biaya Tak Terduga

Dalam penetapan anggota KPPS, sebanyak 7 orang terpilih dan dilantik menjadi anggota KPPS untuk Pemilu 2024. 

Adapun penetapan dan pelantikan anggota KPPS dilakukan secara luring.

Namun apabila terdapat kondisi yang tidak memungkinkan pelantikan dapat dilakukan secara daring atau online.

Tugas dan Wewenang KPPS Pemilu 2024

Terkait tugas, wewenang dan kewajiban anggota KPPS dalam Pemilu 2024 telah diatur melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. 

BACA JUGA:Terkait APK Bermasalah, Apa Tindakan Yang Diambil Bawaslu? Ini Kata Rahmat Bagja

BACA JUGA:Jutaan Eksemplar Buku Rusak Akibat Banjir, Begini Kondisi Sekolahnya

Dalam penyelenggaraan Pemilu, KPPS bertugas:

1. Mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS

2. Menyiapkan dan mengatur tempat, alat, dan perlengkapan pemungutan suara

3. Melaksanakan pemungutan suara

Kategori :