Siap Jadi Anggota KPPS Pemilu 2024? Ini Jadwal, Tugas dan Wewenangnya

Selasa 23 Jan 2024 - 07:51 WIB
Reporter : Deby Tri
Editor : Deby Tri

BACA JUGA:Pesan Mbah Marijan! Erupsi Gunung Merapi 21 Januari 2024: Pesan Kehati-hatian

BACA JUGA:Tawaran Menggiurkan Kemenag Bagi Calon Mahasiswa PTKIN, Apa Saja Itu? Ini Kata Nyanyu Khodijah

- Jika surat suara rusak atau salah coblos, memberikan surat suara pengganti.

- Membantu memasukkan surat suara DPD ke dalam alat bantu coblos tunanetra.

2. Anggota KPPS Kedua:

- Menyiapkan surat suara untuk dinyatakan sah oleh ketua KPPS.

3. Anggota KPPS Ketiga:

- Mencatat jumlah pemilih, jumlah surat suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara menggunakan formulir Model C1-KWK.

BACA JUGA:Separo Jamaah Haji Lulus Tes Kesehatan, Apa Yang Selanjutnya Dilakukan? Ini Kata Juru Bicara Kemenag

BACA JUGA:Selamat! 2 Anggota DPRD PAW Sumsel Dilantik, Menjabat Hingga September 2024

4. Anggota KPPS Keempat:

- Mencatat hasil penelitian terhadap tiap lembar surat suara menggunakan formulir catatan hasil penghitungan suara untuk tiap pasangan calon.

5. Anggota KPPS Kelima:

- Mengarahkan pemilih masuk ke bilik suara kosong.

- Membantu pemilih dengan disabilitas atau memerlukan bantuan untuk memberikan suara.

BACA JUGA:Kenapa Honorer Diminta Bersabar? Pemerintah bagi Formasi CASN 2023, Simak Pembagian Alokasinya....

Kategori :