BACAKORAN -- Sarwanto (45) seorang pria dewasa yang berprofesi sebagai petani diamankan polisi
Warga Desa Jati Kecamatan Pulau Pinang Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan itu diduga telah berbuat tidak senonoh terhadap seorang anak perempuan yang menderita keterbelakangan mental berinisial Mis (14).
Perbuatan tidak senonoh Sarwanto itu dilakukannya setelah terlebih dahulu membujuk rayu serta membawa Mis ke dalam semak-semak yang tak jauh dari pemukiman warga.
Bahkan polisi mempunyai bukti kuat yaitu rekaman CCTV milik warga ketika Sarwanto mengajak Mis ke dalam semak-semak sehingga langsung menetapkan pria itu sebagai tersangka tindak pidana dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
BACA JUGA:BEJAT! Guru Malah ‘Predator Anak’, Diduga Cabuli Puluhan Murid, Ini Modusnya…
BACA JUGA:Oknum Guru yang Cabuli Muridnya Harus Diberi Efek Jera, Ketua KNPI Minta Jangan Dikasih Ruang
Sumber kepolisian menyebutkan jika perbuatan tidak senonoh Sarwanto terhadap Mis terjadi pada Rabu siang, 10 Januari 2024.
Dalam rekaman CCTV yang diamankan polisi, terihat saat Sarwanto melakukan bujuk rayu dan mengiming- imingi korban dengan sesuatu
Selanjutnya, Sarwanto mengajak Mis masuk ke semak-semak yang berada di dekat lokasi penggilingan padi milik warga setempat.
Diduga di dalam semak-semak itulah, pelaku menggerayangi tubuh korban yang batu tumbuh remaja itu.
BACA JUGA:BEJAT! Guru TPA Tersangsang, Nekad Cabuli Murid
BACA JUGA:Perubahan Perilaku Nasabah Percepat “Kiamat” Kantor Cabang Bank, Ini Bukti Terbaru!
Informasi soal Mis dicabuli Sarwanto terdengar keluarga korban dan langsung melaporkannya ke Polisi. Sabtu, 13 Januari 2024, Sarwanto di jemput polisi.
Polisi yang mempunyai rekaman CCTV membuat Sarwanto tak dapat membantah tuduhan dugaan pencabulan.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," ujar Kapolres Lahat AKBP God Parlasro Sinaga melalui Kasat Reskrim AKP Sapta Eka Yanto SH MH, Rabu 24 Januari 2024.
Bahkan pengakuan mengejutkan di dapat polisi. Sarwanto mengaku telah 3 kali melakukan pencabulan terhadap Mis.
BACA JUGA:Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah Dikumpulkan, Apa yang Diagendakan Kemenag? Ini Penjelasannya
BACA JUGA:Indonesia di Ujung Tanduk ke 16 Besar usai Kalah 1-3 dari Jepang, Tapi Dipuji PSSI? Ini Kata Zainudin Amali
"Sebmelum melakukan pencabulan, tersangka terlebih dahulu memperhatikan keadaan sekitar. Nah ketika korban sendirian, dia langsung membujuk rayu korban yang menderita keterbelakangan mental dan mengiming- imingi korban dengan sesuatu,"jelasnya.
Tersangka mengaku pertamakali berbuat tidak senooh terhadap korban pada Februari 2023, kemudian mengulanginya pada April 2023 dan terakhir pada 8 Januari 2024. "Untuk korban sendiri kita periksa duku ke psikolog," tukasnya.
Sementara Kepala Desa Jati menjelaskan bahwa pihak keluarga pelaku dan keluarga korban menyerahkan proses hukum ke pihak kepolisian.
"Tapi memang nantinya akan ada sanksi adat terhadap pelaku, sebagai bentuk sanksi sosial agar tidak terjadi dendam dan hal- hal yang tidak dinginkan. Sementara kondisi korban sendiri dijelaskannya memiliki keterbelakangan mental,"ujar Kades.
BACA JUGA:Indonesia Sangat Memerlukan Keterlibatan Anak Muda
BACA JUGA:Mitos? 5 Larangan untuk New Mom Pasca Melahirkan, Yuk Cari Tau Kebenarannya!
"Masyarakat juga susah paham dan menyerahkan semua proses hukum ke pihak kepolisian," ujarnya.