Aset Multifinance Tumbuh Pesat, Diperkirakan Tembus Dua Digit di 2024, Begini Penjelasan OJK!

Jumat 26 Jan 2024 - 09:27 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

Sebagaimana diketahui, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 35 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan mengatur modal minimum multifinance sebesar Rp100 miliar.

Dikatakan Agusman, pihaknya akan terus mendorong penguatan industri pinjol p2p, termasuk mendorong pembiayaan kepada sektor produktif dan usaha mikro kecil menengah (UMKM).

"OJK akan bentuk task force untuk monitor implementasi road map sehingga program kerja bisa terpantau baik," tukasnya.

Sebelumnya, Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Bambang Budiawan menerangkan, pihaknya telah menyiapkan serangkaian prosedur untuk menertibkan perusahaan-perusahaan pembiayaan tersebut.

BACA JUGA:Mengapa Marak Praktik Paylater? Kawula Muda Terjerat 'Hutang', Sulit Dapat Kerja dan KPR, OJK Angkat Bicara...

Setidaknya, ada tiga langkah dari proses tersebut.

Kepada perusahaan pembiayaan yang diketahui ekuitas minimumnya kurang dari Rp100 miliar prosedur tahapannya, diberikan peringatan tiga kali sampai dengan enam bulan.

Setelah peringatan, OJK akan melakukan peninjauan atas pemenuhan action plan.

Jika akhirnya perusahaan pembiayaan tidak sanggup dan atau tidak mau menambah modalnya, maka ditindak lanjut dengan sanksi administratif.

BACA JUGA:Dorong Percepatan Transformasi Digital Perbankan, OJK Terbitkan Aturan dan Pedoman, Ini Poin Pentingnya!

Bahkan bisa berujung pada pencabutan izin usaha.
“Sebaliknya kalau berhasil, perusahaannya (bisa) berusaha secara normal,” tukasnya.

Kategori :