BACAKORAN.CO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terus fokus dalam pengawasan setiap tahapan Pemilu Serentak 2024. Ada enam fokus pengawasan Bawaslu dalam kerawanan tahapan kampanye.
Yang pertama adalah kampanye tanpa surat tanda terima pemberitahuan (STTP) dari kepolisian setempat. Kemudian kedua, memasang alat peraga kampanye atau APK tidak pada tempatnya.
Ketiga, melibatkan pihak yang dilarang dalam kegiatan. Lalu keempat adalah potensi penyalahgunaan sumber daya negara.
Kelima, terkait dana asing sebagai modal kampanye. Terakhir atau yang nomor 6 adalah ketidakpatuhan peserta pemilu melaporkan dana kampanye.
BACA JUGA:Bagaimana Agar Bagi-Bagi Sembako saat Kampanye Tidak Masuk Money Politic? Ini Resep Bawaslu
Menurut ketua BAwaslu Rahmat Bagja, masih ada peserta pemilu yang tidak patuh melaporkan dana kampanye. Mereka melakukan manipulasi laporan dana kampanye.
"Sehingga laporan dana kampanye tidak benar," terangnya dalam Pertemuan Koordinasi Tahunan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Jakarta.
Logo Bawaslu-bacakoran.co-
Bawaslu sendiri, kata Bagja, telah melakukan aksi dalam menekan potensi terjadinya pelanggaran.
Langkah yang diambil adalah mulai dengan penyusunan alat kerja pengawasan.
BACA JUGA:Terkait APK Bermasalah, Apa Tindakan Yang Diambil Bawaslu? Ini Kata Rahmat Bagja
Kemudian memastikan peraturan teknis Bawaslu yang komprehensif hingga melakukan pengawasan melekat secara langsung.
"Kami juga melakukan penyandingan data," tukasnya.
"Kami melakukan analisis data pengawasan. Mencari sumber data alternatif lain. Menindaklanjuti laporan dari masyarakat. Koordinasi dengan Penyelenggara pemilu dan stakeholder," lanjutnya.
Dalam tugasnya, Bawaslu, lanjut Bagja, memiliki kewenangan dalam pengawasan Pemilu 2024. Hal ini mulai dari upaya pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu hingga penyelesaian sengketa proses pemilu.