Bocor, Ini 4 Poin Penting dari Perjanjian Pranikah Ria Ricis dan Teuku Ryan, Apa Saja?

Kamis 01 Feb 2024 - 10:31 WIB
Reporter : Deby Tri
Editor : Deby Tri

BACA JUGA:Kasus Perampokan Uang Rp131 Juta yang Sempat Dikira Pengeroyokan Terungkap, Polisi Tangkap 7 Orang

BACA JUGA:Pj Gubernur Agus Fatoni Ajak Masyarakat Membangun Sumsel dengan Menabung di Bank Sumsel Babel

Namun, setelah dua tahun berumah tangga, keduanya memutuskan untuk bercerai.

Ria Ricis mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 30 Januari 2024. 

Sidang cerai perdana akan digelar pada 19 Februari 2024.

Alasan Ria Ricis menggugat cerai Teuku Ryan adalah karena komunikasi dan kesepahaman yang sudah tidak terjalin lagi. 

Selain itu, keduanya juga diduga sudah pisah rumah sejak beberapa waktu lalu.

Dalam berkas gugatan cerai, tertulis alamat rumah yang berbeda antara Ria Ricis dan Teuku Ryan. 

BACA JUGA:Promo Tiket Whoosh, Perjalanan Jakarta dan Bandung dengan Kecepatan 350 km/jam, Harga Tiket Mulai Rp150 Ribu

BACA JUGA:Peluang Emas! BTN Buka Lowongan Kerja, Lulusan S1 Bisa Daftar, Tersedia Banyak Posisi...

Hal ini dikonfirmasi oleh Taslimah, humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Dalam gugatannya, Ria Ricis menuntut tiga poin, yaitu perceraian, hak asuh anak, dan nafkah anak. 

Ria Ricis menginginkan hak asuh anak tetap di tangannya.

Belum diketahui bagaimana tanggapan Teuku Ryan atas gugatan cerai Ria Ricis.

BACA JUGA:Yuk Simak! 6 Tips Mencegah Agar Kamu Tidak Sakit dan Masuk Angin Selama Musim Hujan, Apa Aja?

BACA JUGA:Dalam Mengamankan Pemilu di Luar Negeri, Krishna Murti Sebut Ini Paling Rawan, Jangan Sampai Kecolongan!

Kategori :