BACAKORAN.CO - Apakah hukum memakan labi-labi atau bulus dalam pandangan agama Islam.
Labi-labi (bulus) merupakan salah satu hewan yang mirip dengan kura-kura biasanya dapat kamu temui di sungai dan perairan dangkal.
Bulus merupakan salah satu hewan yang dapat hidup di dua alam atau ampibi.
Labi-labi termasuk dalam hewan kelas reptilia berjenis Dermochelys coriacea.
BACA JUGA:7 Makanan Ini Bisa Menyembuhkan Kolesterol, Pilihan Lezat yang Menjaga Kesehatan Tubuh!
Mungkin kamu sudah pernah dengar atau pernah mencobanya, Masakan daging Bulus ini yang sempat ramai di perbincangkan.
Labi-labi dikenal dengan sebutan soft shelled turtles karena memiliki cangkang yang lebih lunak dari penyu.
Selain itu daging Bulus yang kenyal membuat banyak orang menyukai makanan daging bulus ini.
Selain menjadi bahan baku berbagai masakan, bulus juga dapat dijadikan sebagai obat dan bahan kosmetik.
BACA JUGA:Cara Mencegah Anemia dan Kerusakan Syaraf, dengan 10 Makanan yang Kaya Vitamin B
Kandungan minyak labi-labi juga dipercaya baik untuk kesehatan kulit manusia.
Seperti membuat kulit wajah halus, mengurangi flek hitam, menghilangkan gatal dan bau badan.
Lalu, bagaimanakah hukum memakan labi-labi atau bulus dalam pandangan islam?
Karena mampu hidup di laut dan di darat, sejumlah ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai kehalalannya.
BACA JUGA:7 rekomendasi Makanan Anjing yang Cocok Untuk Baby Dog Hingga Remaja, Yuk Simak Apa Aja?