Apa Hukum Memakan Labi-labi atau Bulus Dalam Pandangan Islam? Begini Menurut LPPOM MUI...

Jumat 02 Feb 2024 - 20:16 WIB
Reporter : Desta
Editor : Desta

Sebagian ulama menyatakan labi-labi halal karena belum ada hadits Rasulullah saw.

Mengatakan bahwa memakan labi-labi itu hukumnya haram, Oleh karena itulah jika tidak ada larangan.

Maka hukum memakan labi-labi dalam Islam adalah mubah atau diperbolehkan.

Pendapat Malikiyah dalam kitab al-Muntaqa Syarh al-Muwaththa’ jilid 2 halaman 247 mengutip pernyataan Imam Malik yang mneyatakan bahwa:

BACA JUGA:Kura-Kura Suka Makan Apa, Ini 10 Makanan dan Cara Memberikannya dengan Benar, Jangan Sampai Salah Pilih!

"kura-kura adalah hewan yang boleh diburu oleh orang yang ihram, karena termasuk hewan yang halal tanpa disembelih. Kura-kura dianggap termasuk jenis ikan besar".

Sementara menurut Ibnu Nafi’ "kura-kura termasuk hewan yang harus disembelih sebelum dimakan, maka tidak boleh diburu oleh orang yang sedang ihram".

Sedangkan kura-kura darat (menurut Imam Malik) "maka tidak diperbolehkan bagi orang yang sedang ihram untuk memburunya (kitab al-Mabsuth)".

Selain itu Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Fatwa MUI Nomor 51 Tahun 2019 tentang Hukum Mengonsumsi Labi-Labi atau Bulus.

BACA JUGA:Jangan Sampai Salah Makan, Ini 7 Makanan yang Harus Dihindari oleh Pengidap Vertigo, Apa Saja?

Menyebutkan: "bahwa bulus sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan umum merupakan hewan yang halal untuk dikonsumsi (ma’kul al-lahmi) dengan syarat disembelih secara syar’i".

Penting untuk kamu perhatikan sebelum mencoba untuk memakan labi-labi.

Dibeberapa daerah lbulus termasuk kedalam hewan yang dilindungi karena terancam punah.

Oleh karena itulah jika kamu ingin mencoba masakan daging bulus sebaiknya daging tersebut.

BACA JUGA:Simak! Makanan Alami Apa Saja yang Sebaiknya Kamu Berikan Ke Hamster dan Cara Perawatannya, Ini Penjelasannya

Berasal dari penangkaran agar menjaga ekosistem dan keberadaan bulus itu sendiri.

Kategori :