Sebagian ulama menyatakan labi-labi halal karena belum ada hadits Rasulullah saw.
Mengatakan bahwa memakan labi-labi itu hukumnya haram, Oleh karena itulah jika tidak ada larangan.
Maka hukum memakan labi-labi dalam Islam adalah mubah atau diperbolehkan.
Pendapat Malikiyah dalam kitab al-Muntaqa Syarh al-Muwaththa’ jilid 2 halaman 247 mengutip pernyataan Imam Malik yang mneyatakan bahwa:
"kura-kura adalah hewan yang boleh diburu oleh orang yang ihram, karena termasuk hewan yang halal tanpa disembelih. Kura-kura dianggap termasuk jenis ikan besar".
Sementara menurut Ibnu Nafi’ "kura-kura termasuk hewan yang harus disembelih sebelum dimakan, maka tidak boleh diburu oleh orang yang sedang ihram".
Sedangkan kura-kura darat (menurut Imam Malik) "maka tidak diperbolehkan bagi orang yang sedang ihram untuk memburunya (kitab al-Mabsuth)".
Selain itu Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Fatwa MUI Nomor 51 Tahun 2019 tentang Hukum Mengonsumsi Labi-Labi atau Bulus.
BACA JUGA:Jangan Sampai Salah Makan, Ini 7 Makanan yang Harus Dihindari oleh Pengidap Vertigo, Apa Saja?
Menyebutkan: "bahwa bulus sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan umum merupakan hewan yang halal untuk dikonsumsi (ma’kul al-lahmi) dengan syarat disembelih secara syar’i".
Penting untuk kamu perhatikan sebelum mencoba untuk memakan labi-labi.
Dibeberapa daerah lbulus termasuk kedalam hewan yang dilindungi karena terancam punah.
Oleh karena itulah jika kamu ingin mencoba masakan daging bulus sebaiknya daging tersebut.
Berasal dari penangkaran agar menjaga ekosistem dan keberadaan bulus itu sendiri.