Apa Hukum Memakan Labi-labi atau Bulus Dalam Pandangan Islam? Begini Menurut LPPOM MUI...

Jumat 02 Feb 2024 - 20:16 WIB
Reporter : Desta
Editor : Desta

Berdasarkan dari ketentuan MUI pun merekomendasikan tiga hal, Yaitu:

- Umat Islam diimbau menjadikan fatwa ini sebagai pedoman dalam konsumsi produk pangan.

- Memegang otoritas diminta menjadikan fatwa ini sebagai pedoman dalam menjalankan proses sertifikasi halal terhadap produk makanan, minuman, obat-obatan, dan kosmetika.

BACA JUGA:Waspada! Jangan Berikan 6 Makanan Barbahaya ini Jika Tidak Ingin Hemstermu Mati, Kenapa?

BACA JUGA:Ketahui 10 Manfaat Kesehatan Daun Pandan, Lebih dari Sekedar Pewarna dan Penyedap Makanan!

- Guna menjaga ekosistem bulus, maka industri pangan yang menjadikan bulus sebagai bahan industri diharapkan untuk melakukan budidaya dan penangkaran.

Berdasarkan keputusan MUI berfatwa bulus termasuk hewan yang halal dikonsumsi dengan syarat disembelih secara syar’i. 

Oleh karena itulah bagi kamu yang ragu untuk mencoba kuliner yang satu ini tidak perlu risau lagi.

Karena memakan bulus di perbolehkan, asal menuruti ketiga kententuan MUI di atas.*

Kategori :