BACAKORAN.CO - Basuki Tjahaja Purnama, atau yang akrab disapa Ahok, telah melepas jabatannya sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) pada Jumat, 2 Februari 2024.
Ia mengambil langkah ini untuk fokus mendukung dan mengkampanyekan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud Md, yang akan bertarung dalam Pemilu 2024.
Ahok mengabarkan pengunduran dirinya melalui akun Instagram resminya, @basuki_btp. Ia memperlihatkan surat resmi pengunduran dirinya yang telah diserahkan kepada Menteri BUMN dan ditembuskan kepada Presiden Joko Widodo.
Ia juga menjelaskan alasan dan harapannya untuk mundur dari jabatan yang telah diembannya sejak November 2019.
BACA JUGA:Ahok Lepas Jabatan di Pertamina Demi Dukung Ganjar-Mahfud
“Unggahan ini merupakan bukti tanda terima Surat Pengunduran Diri saya sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) yang saya serahkan hari ini, 2 Februari 2024,” tulis Ahok.
Dengan mundur dari Pertamina, Ahok harus mengorbankan gaji fantastis yang selama ini ia terima sebagai bagian dari manajemen kunci perusahaan.
Gaji direksi dan komisaris Pertamina diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-13/MBU/09/2021 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara.
Berdasarkan peraturan tersebut, gaji direktur utama ditetapkan berdasarkan pedoman internal yang ditetapkan oleh menteri BUMN.
Gaji ini ditetapkan melalui RUPS/Menteri BUMN setiap tahun selama satu tahun terhitung sejak Januari tahun berjalan.
Sementara itu, gaji komisaris utama sebesar 85 persen dari gaji direktur utama.
Pada tahun 2020, Ahok pernah membocorkan besaran gajinya sebagai komisaris utama di Pertamina.
BACA JUGA:Mundur dari Pertamina, Ahok Turun Gunung Menangkan Ganjar Mahfud
Ia mengaku mendapatkan gaji sebesar Rp170 juta per bulan. Selain itu, ia juga mendapatkan bonus tantiem atau insentif kerja.
Namun, Ahok tidak mengetahui jumlah pastinya.