3. Pilih ‘Pendaftaran Peserta Baru’ jika sama sekali belum terdaftar di BPJS.
Jika sudah terdaftar sebelumnya, pilih ‘Pendaftaran Peserta Lanjutan’.
4. Setujui syarat dan ketentuan yang tertera.
5. Masukkan NIK e-KTP Anda dan nomor telepon yang aktif.
Pastikan data Anda sesuai dengan data di Dukcapil.
6. Isi semua data keluarga Anda yang akan menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Seperti nama, tanggal lahir, hubungan keluarga, dan jenis kelamin.
7. Pilih fasilitas kesehatan yang diinginkan, baik untuk tingkat pertama maupun lanjutan.
Anda dapat mencari fasilitas kesehatan terdekat dengan fitur pencarian yang tersedia.
BACA JUGA:Oknum Caleg Nyaris Diarak Warga, Masih Punya Istri Diduga Nikahi Janda Tanpa Restu Wali Perempuan
8. Masukkan alamat email aktif Anda untuk mendapatkan kode verifikasi.
9. Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan ke email Anda, lalu tekan tombol ‘Daftar’.
10. Tunggu konfirmasi pendaftaran dari BPJS Kesehatan melalui email atau SMS.
Anda akan mendapatkan nomor kartu peserta dan nomor virtual account untuk pembayaran iuran.