BACAKORAN.CO - Pensiunan PNS kini dapat tersenyum bahagia karena rapelan kenaikan gaji sebesar 12 persen, ditambah dengan 2 tunjangan, siap dicairkan pada bulan Februari 2024.
Sebelumnya, kenaikan gaji tersebut telah diresmikan pada 1 Januari 2024.
Namun terkendala oleh keterlambatan pembayaran.
PT Taspen, yang bertugas mencairkan gaji pensiunan PNS, memastikan kesiapan untuk menyalurkan rapelan tersebut.
BACA JUGA:Alamak! Wacana PNS Menerima Zakat Gaji Dibawah Rp 8 Juta, Ini Golongan Berhak Menerima Zakat Ya..
Setelah adanya penandatanganan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 oleh Presiden Jokowi pada 26 Januari 2024.
Estimasi pencairan tersebut disepakati pada bulan Februari 2024.
Tidak hanya kenaikan gaji sebesar 12 persen, tetapi pensiunan PNS juga berhak menerima 2 jenis tunjangan sesuai dengan PP terbaru.
Tunjangan keluarga dan tunjangan pangan, yang diatur dalam Pasal 6 PP Nomor 8 Tahun 2024, akan meningkatkan kesejahteraan para pensiunan.
BACA JUGA:Apakah Anak PNS Bisa Dapat KIP Kuliah? Begini Syarat dan Cara Daftarya serta Manfaatnya
Meskipun sebelumnya pensiunan PNS berhak menerima 3 tunjangan.
Perubahan ini dianggap lebih efektif dengan fokus pada 2 jenis tunjangan yang tercantum dalam PP terbaru.
Tunjangan tersebut diharapkan memberikan dampak positif pada kesejahteraan dan kinerja pensiunan PNS.
Pada 1 Februari 2024, sebelum rapelan kenaikan gaji dicairkan.
BACA JUGA:Mau Lolos CPNS 2024, Yuk Simak Bocoran Materi SKD dari TWK, TKP, hingga TIU di Sini