Pensiunan PNS masih akan menerima gaji dengan nominal yang sama seperti sebelumnya.
Yang tercantum dalam PP Nomor 18 Tahun 2019.
Gaji dan Pensiun PNS Naik 12 Persen dan Dapat Rapelan Plus 2 Tunjangan di Februari 2024
Berikut daftar nominal yang akan diterima pensiunan PNS mulai dari 1 Februari 2024
Info terbaru untuk PNS dan Pensiunan ada kenaikan gaji 12 persen dan rapekan plus 2 tunjangan di bulan Frebruari ini.
BACA JUGA:Pendaftaran Segera Dibuka, Ini Dokumen yang Wajib di Siapkan Sebelum Mendaftar CPNS 2024, Apa Saja?
Golongan I
Pensiunan PNS golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp1.751.900
Pensiunan PNS golongan Ib: Rp1.560.800 - Rp1.854.700
Pensiunan PNS golongan Ic: Rp1.560.800 - Rp1.933.200
Pensiunan PNS golongan Id: Rp1.560.800 - Rp2.014.900
Golongan II
Pensiunan PNS golongan IIa: Rp1.560.800 - Rp2.530.200
Pensiunan PNS golongan IIb: Rp1.560.800 - Rp2.637.300
Pensiunan PNS golongan IIc: Rp1.560.800 - Rp2.748.800